Yang penting adalah Pemerintah punya prinsip menyejahterakan rakyat disamping mempermudah dan memperbaiki iklim investasi. PP secara normatif tidak boleh bertentangan dengan UU.
Sedangkan UU yg selama ini ada merupakan hasil dari kerja sama yang baik antara Presiden dengan DPR. Jadi mestinya sudah demokratis.
Ketika ditemukan ada UU yang tidak baik dan tidak sesuai dengan UUD mengapa Pemerintah tidak mengajukan saja Judicial Review ke MK?
Jadi, ketika tidak ada upaya JR ke MK maka sebenarnya UU itu seharusnya tetap dianggap baik dan tidak harus dihapus atau dicabut ataupun dibatalkan sebagian pasal-pasalnya.
Terkait dugaan adanya kecacatan baik dari sisi formil maupun materiil atas UU Omnibus Law Cipta Kerja tentu ada perbedaan antara pihak yang satu dengan yang lain, tergantung pula persepsi masing-masing.
Analisis ini bukanlah absolut kebenarannya sehingga masih tetap perlu dikritisi bahkan difalsifikasi. Setidaknya saya hendak berusaha menyajikan hasil olah pikir saya atas pembentukan UU Omnibus Law yang terkesan terburu-buru.
Ssehingga banyak hal esensial yang terlewatkan dan berpotensi untuk dapat digugat hingga dicabut atau dibatalkan semua pasal yang dinilai terbukti melanggar Pancasila dan UUD NRI 1945.
Belum lagi jika didasarkan pada aspek paradigmatik pembangunan manusia seutuhnya di Indonesia.
Oleh : Prof Pierre Suteki, Guru besar Undip.
Baca Juga:
Asian Beach Games ke-6 di Sanya Resmi Berakhir, Tim China Menempati Posisi Teratas Klasemen Medali





