Enam Solusi Silang Sengkarut UU Omnibus Law Cipta Kerja

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 14 Oktober 2020 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin saat konferensi pers di di Media Center DPR RI. (Foto : Instagram @dpr_ri)

Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin saat konferensi pers di di Media Center DPR RI. (Foto : Instagram @dpr_ri)

Yang penting adalah Pemerintah punya prinsip menyejahterakan rakyat disamping mempermudah dan memperbaiki iklim investasi. PP secara normatif tidak boleh bertentangan dengan UU.

Sedangkan UU yg selama ini ada merupakan hasil dari kerja sama yang baik antara Presiden dengan DPR. Jadi mestinya sudah demokratis.

Ketika ditemukan ada UU yang tidak baik dan tidak sesuai dengan UUD mengapa Pemerintah tidak mengajukan saja Judicial Review ke MK?

Jadi, ketika tidak ada upaya JR ke MK maka sebenarnya UU itu seharusnya tetap dianggap baik dan tidak harus dihapus atau dicabut ataupun dibatalkan sebagian pasal-pasalnya.

Terkait dugaan adanya kecacatan baik dari sisi formil maupun materiil atas UU Omnibus Law Cipta Kerja tentu ada perbedaan antara pihak yang satu dengan yang lain, tergantung pula persepsi masing-masing.

Analisis ini bukanlah absolut kebenarannya sehingga masih tetap perlu dikritisi bahkan difalsifikasi. Setidaknya saya hendak berusaha menyajikan hasil olah pikir saya atas pembentukan UU Omnibus Law yang terkesan terburu-buru.

Ssehingga banyak hal esensial yang terlewatkan dan berpotensi untuk dapat digugat hingga dicabut atau dibatalkan semua pasal yang dinilai terbukti melanggar Pancasila dan UUD NRI 1945.

Belum lagi jika didasarkan pada aspek paradigmatik pembangunan manusia seutuhnya di Indonesia.

Oleh : Prof Pierre Suteki, Guru besar Undip.

Berita Terkait

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan
Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Berita Terbaru