Opiniindonesia.com – Demokrasi sebagai bentuk sistem pemerintahan yang dianggap paling ideal dalam keberagaman suku, agama, ras, dan kelompok di Indonesia harus dibangun berdasarkan 3 hal.
Pertama, Kebebasan. Dalam artian demokrasi memberikan kebebasan terhadap setiap orang untuk mengemukakan pendapat, menyampaikan pikiran, termasuk memberikan kritik kepada pemerintahan.
Hal kedua yang dibutuhkan adalah penghargaan atas keberagaman. Dan hal yang terpenting dalam demokrasi adalah poin ketiga, yaitu aturan. Setiap masyarakat memiliki kebebasan namun harus menghargai keberagaman dan toleransi atas perbedaan lahiriah, hak maupun pandangan orang lain, serta harus diatur dan diikat dengan aturan hukum.
Kebebasan tanpa aturan akan menciptakan kekacauan. Right and Duties are corelative, setiap orang memiliki hak kebebasan namun juga memiliki kewajiban untuk taat pada aturan agar tidak mengganggu hak dan kebebasan orang lain.
Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 “Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Artinya, negara menjamin kedaulatan rakyat namun harus menjalankan dan membangun dengan undang-undang.





