Jika Kudeta dikenal dalam istilah Politik, maka Makar merupakan istilah yuridisnya.
Makar pada pasal 107 KUHP disebutkan sebagai perbuatan menggulingkan pemerintah yang diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Eddy OS Hiarief menyebutkan bahwa pada delik Makar, Niat (voornemen) dan permulaan pelaksanaan (begin van uitvoering) yang sudah mendekati delik yang dituju (voluntas reputabitur pro facto) adalah cara inkonstitusional yang menghendaki perlawanan terhadap pemerintahan yang sah sebagai pemenuhan unsur delik Makar.
Sehingga, dapat diduga tujuan dari gerakan ini tidak lain dari pada upaya makar dengan menggulingkan pemerintahan yang sah (omwenteling), dengan cara mengumpulkan massa dan membentuk opini menyesatkan yang mengganggu keamanan dan stabilitas politik nasional.
Sangat disayangkan gerakan yang berlandaskan moral, malah tidak bermoral sebagai memanfaatkan Pandemi COVID-19 tanjakan politik, alih-alih bersama-sama dengan pemerintah menanggulangi penyebaran, dan memberikan ketentraman masyarakat.






