Bahkan Presidium KAMI, Din Syamsuddin mengakui gerakan yang diinisasinya tak bisa dilepaskan dengan politik. Sehingga sangat jelas munculnya gerakan ini adalah sebagai wadah untuk mendapatkan atau dapat diduga upaya untuk merebut kekuasaan.
Hal ini juga tampak pada maklumat KAMI butir ke 8 yang berbunyi:
“menuntut Presiden untuk bertanggung jawab sesuai sumpah dan janji jabatannga serta mendesak lembaga-lembaga negara (MPR, DPR, DPD, dan MK) untuk melaksanakan fungsi dan kewenangan konstitusionalnya demi menyelamatkan rakyat, bangsa dan negara Indonesia.”
Runtutan kepada Presiden dan mendesak lembaga MPR, DPR, DPD, serta MK, merupakan proses dari impeachment yang diatur pada pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945.
Jika KAMI murni merupakan suatu gerakan moral, mengapa terdapat rencana pemakzulan Presiden pada maklumatnya ?. Artinya, tak terbantahkan ada tujuan dan agenda kudeta terhadap pemerintahan yang sah dalam tubuh Gerakan Politik KAMI.





