Salah satu hak warga negara yang dijamin kebebasannya menurut UUD 1945 dan Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, adalah hak untuk berserikat dan berkumpul serta menyampaikan pendapat.
Hak ini tidak dibatasi sepanjang kegiatan dan tujuannya tidak bertentangan dengan hukum/aturan perundang-undangan yang berlaku.
Terbentuknya Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang dideklarasikan pada tanggal 18 Agustus 2020, cukup mencuri perhatian publik. Bukan suatu hal yang spesial, bila sekelompok orang berkumpul membentuk suatu gerakan dengan tujuan tertentu.
Namun, menilik pada aktor penggagas serta tuntutan yang disampaikan, kelompok ini sarat dengan tujuan politik yang dibungkus dengan gerakan moral.
Hal demikian tergambar dari pihak-pihak yang terlibat dalam gerakan KAMI adalah orang-orang, baik politikus maupun non politikus yang aktif menyerang kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo.






