OPINIINDONESIA.com – Pada Kamis (13/4/2024), PROPAMI dan Wakil Menteri Tenaga Kerja RI, Afriansyah Noor, menyelenggarakan pertemuan penting yang membahas mengenai pengembangan skema kompetensi (SKKNI) di industri pasar modal.
Dalam pertemuan yang sarat dengan semangat silaturahmi tersebut, NS Aji Martono, selaku Ketua Umum PROPAMI, menegaskan pentingnya SKKNI sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja di sektor keuangan serta memperkuat daya saing pasar modal Indonesia di kancah global.
Sebagai bukti komitmen, PROPAMI telah menyiapkan draft SKKNI yang dapat dijadikan acuan oleh industri pasar modal dalam melakukan sertifikasi kompetensi.
Dalam konteks ini, Aji menjelaskan bahwa SKKNI dapat memudahkan para pelaku industri mencari tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan serta meningkatkan kualitas SDM di sektor keuangan.
Baca Juga:
Ingin Meluruskan Berita Media yang Negatif dan Tidak Berimbang? Ingin Menangkis Serangan Hoax?
Menanggapi hal ini, Wakil Menteri Tenaga Kerja RI, Afriansyah Noor, memberikan apresiasi atas upaya yang dilakukan PROPAMI dalam mempersiapkan SKKNI untuk industri pasar modal.
Ia berharap SKKNI dapat menjadi panduan dalam meningkatkan kualitas tenaga kerja di sektor keuangan.
Selain itu, Afriansyah menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, industri, dan lembaga pendidikan dalam mengembangkan SDM yang kompeten di sektor keuangan.
Ia berharap agar pelaku industri dapat aktif berpartisipasi dalam meningkatkan kualitas tenaga kerja di sektor keuangan melalui penerapan SKKNI.
Baca Juga:
Jadikanlah hari raya ini sebagai pembawa kedamaian dan kebahagiaan bagi kita semua
Termasuk Kapolda Bengkulu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Angkat 10 Kapolda Baru
Sebelum Dirawat, Paus Fransiskus Sempat Berselisih dengan Kardinal Soal Defisit Keuangan Vatikan
Dalam pertemuan ini, PROPAMI dan Wakil Menteri Tenaga Kerja RI juga membahas berbagai masalah ketenagakerjaan yang dihadapi sektor keuangan, termasuk keterbatasan SDM yang sesuai dengan kebutuhan industri.
PROPAMI optimis bahwa dengan adanya SKKNI, pelaku industri dapat lebih mudah mencari tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan dan meningkatkan kualitas SDM di sektor keuangan.