PAW Adalah Hak Partai Politik, Kecuali Jika Ada Regulasi Baru

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 25 September 2020 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Survey & Polling Indonesia (SPIN),  Igor Dirgantara. (Foto : Instagram @igordirgantara)

Direktur Survey & Polling Indonesia (SPIN), Igor Dirgantara. (Foto : Instagram @igordirgantara)

Contoh PAW terakhir ini adalah
kasus Zuhdi Mamduhi, anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta yang mengundurkan diri pada 1 Agustus 2020. Pengundurun Zuhdi disinyalir karena ingin fokus mengembangkan bisnis dan fokus mengabdi untuk rakyat Jakarta dari dalam eksekutif.

Atas pengunduran diri tersebut, maka pada tanggal 14 Agustus 2020, Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta mengirimkan surat pemberitahuan, sekaligus mengajukan permohonan PAW kepada Ketua DPRD untuk diteruskan kepada KPUD Jakarta.

Keinginan Gerindra yang meminta Ketua DPRD untuk menyegerakan PAW Zuhdi masih belum bisa terlaksana karena pertimbangan alasan kemanusiaan, yaitu soal kekuatiran yang bersangkutan akan menghadapi masalah terkait pinjaman uang Rp 200 juta dari Bank DKI pada saat Pileg yang lalu.

Namun begitu, ada empat alasan penting mengapa usulan PAW yang diusulkan oleh Gerindra perlu dilaksanakan segera oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi (PDIP).

Pertama, PAW terhadap Zuhdi bukan karena konflik internal saling gesek antara caleg di dalam tubuh Partai Gerindra. Antara Zuhdi dan penggantinya tidak terjadi masalah apapun sebagaimana yang di-isukan dalam sebuah pemberitaan. Hubungan keduanya justru berjalan wajar serta bauk-baik saja.

Berita Terkait

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan
Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Berita Terbaru