Opiniindonesia.com – Kesadaran mahasiswa dan kaum pergerakan ikut bergabung dalam aksi buruh yang menolak Omnibus Law Cipta Kerja jadi fenomena manarik yang patut dicatat, setidaknya pada aksi buruh 8 Oktober 2020 yang disambut dengan sangat antusias oleh kalangan mahasiswa dari berbagai pergeruan tinggi di Indonesia.
Aksi buruh menolak Omnibus Law yang sejak awal pebyusinan draff hingga proses pembahasan di Badan Legislasi DPR RI hingga pengesahannya yang tiba-tiba dimajukan secara mendadak serta dilakukan menjelang tengah malam itu pada 5 Oktober 2020.
Sebenarnya rencana yang telah diumumkan sebelumnya untuk mensahkan Omnibus Law itu pada 8 Oktober 2020.
Proses pembuatan draf hingga proses pembahasan Omnibus Law yang sudah membuat perseteruan sengit itu, lantaran buruh dan serikat buruh yang lebih berkepentingan dengan UU Cilaka itu terkesan selalu dikibulin, atau bahkan dikadalin.
Bagaima mungkin pada pembahasan tahap akhir RUU yang sudah membuat gaduh itu tiba-tiba tetap dibahas pada hari libur, Minggu 4 Oktober 2020 di luar gedung DPR RI.
Untungnya kawan-kawan buruh yang dianggap bisa terus dikadalin itu bisa menergoki rencana pembahasan RUU Cilaka itu di sebuah hotel mewah kawasan Bandara Soekarno-Hatta.
Lalu panitia pembahasan RUU yang disebut Riduan Saidi seperti nasi bantet ini, terus dibahas di hotel kawasan Serpong, Tangerang, Banten.
Tapi tak apa, biar sejarah mencatat keculasan para anggota dewan yang tidak lagi patut disebut terhormat itu akan menjadi kenangan anak dan cucu kita kelak dikemudian hari, sebagai story perhalanan denokrasi terburuk, karena wakil rakyat telah jkhianat pada rakyat.
Tulisan ini pun kelak akan menjadi saksi sejarah kelam dari tatanan berbangsa dan berbegara kita di Indonesia. Persis seperti bangkitnya kesadaran para mahasiswa dan kaum pergerakan terhadap masalah buruh itu sesungguhnya adalah masalah bangsa kita.
Lantaran bukan saja karena lebih dari separ rakyat Indonesia adalah buruh (138 juta orang sekarang), tetapi karena masa depan mahasiswa pun kelak akan diperangkap pula oleh UU Cilaka itu pula.
Jadi fenomena kesadaran mahasiswa dan kaum pergerakan di Indonesia bahwa masalah buruh adalah masalah bersama yang akan menentukan masa depan generasi berikut bersama anak dan cucu kita, cukuplah menjadi bukti bila tuduhan terhadap mereka yang tidak membaca juga tidak mengerti soal Omnibus Law, tak perlu dirisaukan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya





