Konsumen BBM Non Subsidi Bisa Gugat Pertamina Ke Pengadilan, Ini Alasannya

Avatar photo

- Pewarta

Minggu, 6 Januari 2019 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERLAMBATNYA PT PERTAMINA (Persero) menurunkan harga jual BBM Non Subsidi akibat Dirutnya Cuti sejak sebelum Natal hingga paska tahun baru dan baru masuk kerja hari jumat 4 Januari 2019 berpotensi tuai masalah.

Seharusnya paling tidak tanggal 31 Desember 2018 Pertamina sudah merilis harga BBM Non Subsidi dan diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2019 , namun faktanya baru dirilis 4 Januari untuk dilaksanakan efektif 5 Januari 2019.

Yusri Usman, penulis artikel.

Sehingga kebijakan direksi Pertamina dianggap telah melanggar Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 thn 2014 dan Perpers 43 tahun 2018 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga BBM, akibatnya telah merugikan konsumen Pertalite, Dexlite, Permatax 92, Dex dan Pertamax Turbo.

https://opiniindonesia.com/2018/11/11/harga-minyak-mentah-jatuh-nasib-sial-sektor-migas-dalam-5-tahun-terakhir/

Menurut rilis resmi yang dikeluarkan oleh Pertamina masing-masing setiap BBM non subsidi diturunkan harganya masing masing sebagai berikut, Pertalite Rp 150 perliter, Pertamax Rp 200, Pertamax Turbo Rp 250, Dexlite Rp 200 dan Dex Rp 100 perliter.

Seharusnya Lembaga Konsumen Indonesia bereaksi atas kelalaian terkesan sengaja oleh Direksi Pertamina, sebagai pembelajaran agar tidak sesuka hatinya membuat kebijakan yang melanggar peraturan. Dan kepada konsumen BBM non sunsidi di seluruh Indonesia bisa masing-masing atau bersama sama mengugat Pertamina di PN (Pengadilan Negeri) Kabupaten, dan Propinsi.

Majelis Hakim juga bisa memaksa Pertamina membuka kontrak antara pemasok / rekanan di ISC Pertamina untuk penyerahan November, Desember dan Januari 2019, termasuk formula Pertamina menentukan harga keekonomian BBM non subsidi.

Menghitung potensi kerugian konsumen secara keseluruhan sangat mudah, yaitu dengan menghitung berapa harga pengurangan tiap liter dengan dikalikan volume konsumsi BBM non subsidi setiap harinya yang tercatat di tiap MOR ( Marketing Operation Regional ) dari Aceh sampai Papua dan dari Pulau Rote hingga Mianggas.

Berita Terkait

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi
Mengapa Peran Masyarakat Sipil Penting dalam Membentuk Kebijakan Publik di Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Selasa, 11 April 2023 - 22:00 WIB

Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga

Berita Terbaru