Konsumen BBM Non Subsidi Bisa Gugat Pertamina Ke Pengadilan, Ini Alasannya

Avatar photo

- Pewarta

Minggu, 6 Januari 2019 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasalnya Pemerintah sudah sejak lama memperingatkan Pertamina untuk segera mengoreksi harga jual BBM non subsidinya, bahkan pada 28/11 /2018 Dirjen Migas Djoko Siswanto telah memanggil beberapa badan usaha ke kantor Ditjen Migas KESDM, yaitu Pertamina, Shell, Vivo, Total, dan AKR serta Garuda Mas.

Mereka diminta untuk segera menurunkan harga jualnya, karena harga minyak dunia sudah turun dan nilai tukar rupiah terhadap dollar amerika juga relatif stabil sejak bulan Oktober 2018 sebagai formula penentuan harga jual keekonomian oleh masing masing badan usaha, dan tidak boleh menarik margin diatas 10 %.

Beberapa badan usaha berjanji taat untuk segera mengoreksinya sejak awal sd pertengahan Desember 2018, tapi entah mengapa Pertamina terkesan tidak memperdulikannya, jadi jangan alasan kerugian jual Premium Ron 88 yang ditambah volumenya di Jamali dan Biosolar akibat penugasan oleh Pemerintah kemudian dengan seenaknya dibebankan kepada konsumen BBM Non subsidi, itu namanya sontoloyo.

Karena, menurut UU BUMN nmr 19 tahun 2003 telah diatur di pasal 66 ayat 1, bahwa setiap penugasan (PSO / Public Service Obligation) untuk pemanfaatan umum oleh Pemerintah terhadap BUMN, apabila menurut kajian secara finansial tidak layak, maka Pemerintah harus memberikan kompensasi atas semua biaya yang sudah dikeluarkan oleh Pertamina termasuk margin yang diharapkan, dalam hal ini karena ada intervensi poltik dalam penetapan harga.

Oleh karena itu, Pertamina tidak boleh urik dengan membebani Pemerintah dan konsumen sekaligus, itu adalah sebuah kejahatan korporasi.

Medan 6 Januari 2019. (*)

[Oleh : Yusri Usman, Direktur Eksekutif CERI, Center of Energy and Resources Indonesia]

(*) Untuk membaca tulisan Yusri Usman yang lainnya, silahkan KLIK DI SINI.

Berita Terkait

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan
Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Berita Terbaru