Pasalnya Pemerintah sudah sejak lama memperingatkan Pertamina untuk segera mengoreksi harga jual BBM non subsidinya, bahkan pada 28/11 /2018 Dirjen Migas Djoko Siswanto telah memanggil beberapa badan usaha ke kantor Ditjen Migas KESDM, yaitu Pertamina, Shell, Vivo, Total, dan AKR serta Garuda Mas.
Mereka diminta untuk segera menurunkan harga jualnya, karena harga minyak dunia sudah turun dan nilai tukar rupiah terhadap dollar amerika juga relatif stabil sejak bulan Oktober 2018 sebagai formula penentuan harga jual keekonomian oleh masing masing badan usaha, dan tidak boleh menarik margin diatas 10 %.
Beberapa badan usaha berjanji taat untuk segera mengoreksinya sejak awal sd pertengahan Desember 2018, tapi entah mengapa Pertamina terkesan tidak memperdulikannya, jadi jangan alasan kerugian jual Premium Ron 88 yang ditambah volumenya di Jamali dan Biosolar akibat penugasan oleh Pemerintah kemudian dengan seenaknya dibebankan kepada konsumen BBM Non subsidi, itu namanya sontoloyo.
Karena, menurut UU BUMN nmr 19 tahun 2003 telah diatur di pasal 66 ayat 1, bahwa setiap penugasan (PSO / Public Service Obligation) untuk pemanfaatan umum oleh Pemerintah terhadap BUMN, apabila menurut kajian secara finansial tidak layak, maka Pemerintah harus memberikan kompensasi atas semua biaya yang sudah dikeluarkan oleh Pertamina termasuk margin yang diharapkan, dalam hal ini karena ada intervensi poltik dalam penetapan harga.
Oleh karena itu, Pertamina tidak boleh urik dengan membebani Pemerintah dan konsumen sekaligus, itu adalah sebuah kejahatan korporasi.
Medan 6 Januari 2019. (*)
[Oleh : Yusri Usman, Direktur Eksekutif CERI, Center of Energy and Resources Indonesia]
(*) Untuk membaca tulisan Yusri Usman yang lainnya, silahkan KLIK DI SINI.
Halaman : 1 2






