NS Aji Martono: Kepentingan Integritas Pasar Modal Harus Diutamakan

- Pewarta

Kamis, 9 November 2023 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tahun 2020 ini BPIH tertolong. Karena harga minyak turun, rupiah menguat dan hasil nego tiket per jama'ah bisa turun dua juta.

Tahun 2020 ini BPIH tertolong. Karena harga minyak turun, rupiah menguat dan hasil nego tiket per jama'ah bisa turun dua juta.

BISNISNEWS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis data terbaru per 07 November 2023 dalam acara Diskusi & Sosialisasi Pemenuhan Kewajiban Perizinan WPPE, WPEE, WMI, WAPERD.

Pertemuan ini berlangsung pada 8 November 2023 di gedung OJK Mataram, NTB, dengan tujuan memberikan pemahaman lebih baik kepada pemegang izin dan calon pemegang izin.

Narasumber utama berasal dari Direktorat Perizinan Pasar Modal OJK.

Naomi Saulina Rentaria Rambe, Analis Senior Deputi Direktur Perizinan Perorangan, Profesi Penunjang, dan Lembaga Penunjang Pasar Modal 1.

Devy Arveida, Analis Deputi Direktur Perizinan Perorangan, Profesi Penunjang, dan Lembaga Penunjang Pasar Modal 1.

Hadir juga tokoh-tokoh penting seperti Umar Hidayat, Deputy Kepala Kantor OJK NTB, GB Ngurah Putra Sandiana, Kepala Kantor Perwakilan BEI NTB, dan Lucky Hisar Manurung, Ketua Wilayah PROPAMI Bali Nusa Raya, bersama pemegang izin dari sektor perbankan, pasar modal, dan perguruan tinggi di NTB.

sumber: data ojk
sumber: data ojk

Dalam konteks pertumbuhan sektor pasar modal, OJK telah mengeluarkan serangkaian peraturan, antara lain;

  • Peraturan OJK Nomor 31/POJK.04/2018 tentang Perizinan Wakil Manajer Investasi,
  • Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2019 tentang Perizinan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana, dan
  • Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2018 tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek.
  • Peraturan OJK Nomor 22/POJK.04/2016 tentang Segmentasi Perizinan Wakil Perantara Pedagang Efek

Ketua Umum PROPAMI, NS Aji Martono, memberikan komentar mengenai perkembangan ini, menyatakan bahwa perizinan bagi pelaku pasar modal adalah langkah krusial untuk memastikan integritas pasar modal dan memberikan kepastian hukum serta perlindungan kepada investor.

OJK menekankan pentingnya perizinan bagi berbagai peran dalam pasar modal, seperti WMI (Wakil Manajer Investasi), WAPERD (Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana), dan WPPE (Wakil Penjamin Emisi Efek).

Ketua Umum PROPAMI NS Aji Martono saat memberikan sambutan pada acara OJK Sosialisasi Pemenuhan Kewajiban Perizinan WPPE, WPEE, WMI, dan WAPERD untuk Menguatkan Integritas Pasar Modal Indonesia. (Doc.Ist)
Ketua Umum PROPAMI NS Aji Martono saat memberikan sambutan pada acara OJK Sosialisasi Pemenuhan Kewajiban Perizinan WPPE, WPEE, WMI, dan WAPERD untuk Menguatkan Integritas Pasar Modal Indonesia. (Doc.Ist)

Pemegang izin harus memenuhi persyaratan ketat, termasuk sertifikasi keahlian dan menjaga integritas moral.

Selain itu, pemegang izin diwajibkan bekerja pada lembaga keuangan di Indonesia dan tidak boleh bekerja pada lebih dari satu Perusahaan Efek atau lembaga jasa keuangan lainnya.

Semua aktivitas kerja harus dilaporkan kepada OJK.

OJK menyediakan platform, yaitu Sprint (Sistem Perizinan Orang Perseorangan), sebagai sarana utama untuk mengajukan izin baru atau memperpanjang izin.

Tutorial di YouTube OJK juga diberikan untuk memudahkan proses perizinan.

Pentingnya pemenuhan kewajiban perizinan menjadi kunci utama dalam memastikan integritas dan keamanan di sektor pasar modal Indonesia.

Komitmen pemegang izin untuk mematuhi peraturan perundang-undangan menjadi landasan penting untuk menjaga kredibilitas pasar modal di mata investor.

Aturan yang ketat diharapkan akan memperkuat dan mengembangkan pasar modal Indonesia ke depan.

Berita Terkait

Rp200 Triliun untuk BRI, BNI, Mandiri, BTN, BSI, Rosan: Dorong Ekonomi
Cara Efektif Mengundang Jurnalis Ekonomi Agar Acara Liputan Berhasil
PBB-P2 Dominasi PAD, Tantangan Kemandirian Fiskal Masih Menghantui
Hoaks Uang Rp250.000 Edisi 80 Tahun RI: Dampak dan Fakta Ekonomi
Dari Printer Bursa ke Aplikasi Mobile, Pasar Modal Berubah, Risiko Kian Besar
Momentum Bullish Pasar RI Menguat, CSA Index Agustus 2025 Jadi Pemicu Utama
Manfaat Press Release Berbayar untuk Publikasi Cepat dan Reputasi Bisnis
Rekening Tidak Aktif Ditertibkan, Bank Tegaskan Keamanan Dana Nasabah Terjaga

Berita Terkait

Rabu, 17 September 2025 - 09:37 WIB

Rp200 Triliun untuk BRI, BNI, Mandiri, BTN, BSI, Rosan: Dorong Ekonomi

Senin, 15 September 2025 - 06:33 WIB

Cara Efektif Mengundang Jurnalis Ekonomi Agar Acara Liputan Berhasil

Rabu, 27 Agustus 2025 - 06:47 WIB

PBB-P2 Dominasi PAD, Tantangan Kemandirian Fiskal Masih Menghantui

Rabu, 20 Agustus 2025 - 13:28 WIB

Hoaks Uang Rp250.000 Edisi 80 Tahun RI: Dampak dan Fakta Ekonomi

Senin, 18 Agustus 2025 - 18:44 WIB

Dari Printer Bursa ke Aplikasi Mobile, Pasar Modal Berubah, Risiko Kian Besar

Berita Terbaru