Sinkronisasi Regulasi dalam Omnibus Law bagi Buruh & Serikat Buruh

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 16 Juni 2020 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Unjuk Rasa Para Buruh. (Foto : Instagram @ridhoaw_)

Unjuk Rasa Para Buruh. (Foto : Instagram @ridhoaw_)

OpiniIndonesia.com – Pertanyaan pertama redaksi majalah Strategismedia.com ini mengacu pada pendapat bahwa (1) banyak pakar menilai Omnibus Law dapat mengatur sinkronisasi regulasi antar kementerian.

Pendapat para pakar ini benar. Tapi masalahnya dalam RUU Omnibus Law itu banyak bagian yang ada hendak diselewengkan. Khusus pada klaster Perburuhan atau Cipta Kerja ada peraturan yang sudah bagus justru hendak dihilangkan hanya untuk memberi jalan lapang bagi investor asing masuk ke Indonesia misalnya. Atau tentang ketentuan upah buruh.

Itu sebabnya kawan-kawan buruh dan serikat buruh merasa dicurangi dengan apa yang diklaim oleh pemerintah, hingga seakan-akan wakil buruh sudah diajak ikut rembukan. Padahal, setelah RUU OBL itu jadi baru kemudian buruh dan serikat buruh diundang makan-makan tapi tidak membicarakan materi RUU OBL itu. Namun kemudian diklaim dan dikatakan sudah sepakat dengan RUU OBL yang dibuat sendiri oleh pemerintah. Semua itu pum dilakukan secara diam-diam kemudian disampaikan ke DPR RI yang — gilanya — justru ikut mendukung perselingkuhan.

Profesor Muchtar Pakpahan atas nama Ketua Umum Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K.SBSI) bersaksi pernah mendatangi DPR RI untuk meminta draff usulan OBL itu sampai bekali-kali, namun yang didapat jawaban bahwa draff RUU OBL itu belum mereka terima.

Pada kesempatan laim bersama Tim Khusus K.SBSI kembali ingin mendapatkan draff usulan RUU OBL itu. Tak juga bisa diperoleh. Baru kemudian Tim K. SBSI bisa mendapatkannya dari sumber yang lain hingga kemudian bisa membuat draff sandingannya yang dihajatkan dapat segera disampaikan pada Badan Legislatif (Baleg) DPR RI utamanya kepada para anggota Dewan dari Komusi IX yang ikut membakwahi masalah perburuhan. Toh, draff RUU OBL sandingan yang dibuat oleh Tim K. SBSI itu pun mereka tampik, sebab mereka sendiri merasa belum menerima draff RUU OBL itu dari pemetintah.

Lha, betapa kacaunya tata cara dari proses pembahasannya hingga berputa-putar di DPR RI dengan acara pembahasan yang sembunyi-sembunyi. Bahkan warga masyarakat yang mau mengikuti pembahasannya diusir oleh DPR RI. Lantas DPR RI itu sesungguhnya mewakili siapa ?

Intinya, secara teknis dari mekanisme pembuatan draff RUU OBL itu saja sudah cacat moral dan cacat hukum. Tak pakai etika dan tidak taat pada aturan dan cara yang baik dan benar dalam membuat atau menyusun Undang-undang.

Lalu bagaimana mungkin draff usulan RUU OBL itu ujuk-ujuk bisa disusun tanpa melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan — terutama sekali adalah buruh dan serikat buruh — sebab merekalah yang akan paling merasakan dampak buruknya dari pemberlakuan OBL itu kelak setelah menjadi UU.

Sinkronisasi regulasi hukum atau pun peraturan perundang-undangan antara kementerian bisa dipahami kebaikan dan kebenarannya. Cuma saja masalahnya tidak boleh sedikutpun mengabaikan kepentingan pihak lain, utamanya kaum buruh dan serikat buruh yang terkesan hendak dijadikan korban dari Omnibus Law Cipta Kerja ini.

Lantas apa artinya sinkronisasi regulasi antar kementerian bagi buruh dalam Omnibus Law jika posisi kaum buruh justru semakin dibuat marginal atau dilemahkan posisi rundingnya
Baik dalam perspektif hukum maupun dalam pengertian sosial dan budaya dalam arti luas.

Jadi sinkronisasi regulasi antar departemen itu bagi buruh dan serikat buruh, tidak ada artinya bila banyak hal yang dimuat dalam Omnibus Law itu justru merugikan kaum buruh dan serikat buruh.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Oleh: Jacob Ereste, Ketua Bidang Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Federasi Bank, Keuangan dan Niaga (F.BKN) K.SBSI.

Berita Terkait

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi
Mengapa Peran Masyarakat Sipil Penting dalam Membentuk Kebijakan Publik di Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Selasa, 11 April 2023 - 22:00 WIB

Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga

Berita Terbaru