Opiniindonesia.com – Belakangan ini media mainstream dan media sosial lagi ramai menyoroti rangkap jabatan Komisaris di BUMN, Anak Perusahaan BUMN dan BUMD. Tidak tanggung-tanggung jabatan rangkap ini milibatkan ratusan orang.
Versi Ombudsman ada 397 jabatan rangkap Dewan Komisaris diberbagai BUMN, Anak Perusahaan BUMN dan BUMD.
Itu versi Ombudsman, mungkin lebih besar dari pada itu. Konon ada seseorang merangkap sampai 4 jabatan Komisaris.
Kalau mau jujur jabatan rangkap ini bukan terjadi belakangan ini. Mungkin sudah terjadi pada beberapa presiden sebelum pak Joko Widodo jadi presiden di tahun 2014.
Baca Juga:
Persrilis.com Siap Publikasikan Press Release Anda, Jika Ingin Tampil di Media Ekonomi dan Bisnis
BUMN Care Dorong Lakukan Evaluasi Serius atas Insiden Blackout PLN di Bali, Cikarang, dan Bekasi
Jadi tidak bisa di salahkan kepada Menteri BUMN saat ini. Saya yakin Menteri BUMN, Erick Thohir sedang membenahinya secara bertahap. Hal itu sudah terlihat dari gebrakan Erick Thohir akhir-akhir ini.
Sebagian besar masyarakat kita sudah tahu tentang kondisi BUMN. Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas dianggap tempat menampung anggota Partai, Pensiunan, Propesional, Relawan dan bahkan yang masih sebagai PNS, POLRI dan TNI aktif .
Sebenarnya tidak ada masalah dengan latar belakang seseorang, yang penting sesuai Peraturan Perundang-undangan dan orang yang diangkat sebagai Dewan Komisaris/ Dewan Pengawas benar-benar mampu menjalankan tugas dan fungsinya, sesuai dengan Undang-undang No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN dan Undang-undang No.40 Tahun 2007 Tentang Perusahaan terbatas, dengan berpedoman kepada Good Corporate Governance (GCG), Peraturan Kementerian BUMN, serta Anggaran Dasar Perusahaan.
Wewenang DEKOM
Baca Juga:
Keberpihakan Pemerintah terhadap Buruh Diapresiasi, 4 Sikap Presiden Prabowo Subianto Jadi Sorotan
IMF Turunkan Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tahun 2025 Jadi 4,7 Persen, Ini Tanggapan Istana
Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Periksa Ketua Umum PPN Andi Kurniawan Usai Laporkan Roy Suryo dkk
Sebenarnya wewenang DEKOM itu sangat luas apabila di optimalkan keberadaan dan fungsinya. DEKOM diangkat oleh RUPS sebagai kepanjangan tangan dari Kementerian BUMN dan Holding tertentu.
Dekom harus mengetahui segala kebijakan dan tindakan yang telah dan akan dijalankan Direksi.
Memberhentikan sementara anggota Direksi, melihat buku-buku, dokumen, memeriksa Kas, memasuki pekarangan, gedung kantor yang digunakan perusahaan, memberikan nasihat kepada Direksi, menghadiri rapat dengan dengan Direksi, memberikan persetujuan dan rekomendasi kepada direksi, dan masih banyak wewenang sesuai Anggaran Dasar.
Kewajiban DEKOM
Mengikuti perkembangan perusahaan, memberikan laporan di RUPS manakala ada gejala kinerja perusahaan menurun, memberikan nasihat, meneliti dan menela’ah laporan berkala, menanda tangani Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP), Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan, memberikan saran kepada RUPS, mengusulkan Akuntan Publik kepada RUPS, menyusun program kerja tahunan yang dimasukkan dalam RKAP, memberikan laporan kepada RUPS, dll.
Baca Juga:
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Prabowo Minta Para Menteri Rapatkan Barisan, Mensesneg Prasetyo Hadi: Tetap Jaga Semangat
Mencermati wewenang dan kewajiban DEKOM yang ditentukan dalam Anggaran Dasar setiap perusahaan BUMN dan Anak Perusahaan BUMN, tidak ada celah DEKOM lemah didepan Direksi.
Lain hal-nya kalau Dekom abai dalam pengawasan-nya. Bila Dekom lemah, tidak bertaji dan apalagi terkooptasi dengan Direksi, maka wibawanya hilang di mata Direksi dan staf.
Untuk menimais resiko kerugian perusahaan BUMN maka perlu ada penyegaran, dan menghilangkan rangkap jabatan di berbagai level Perusahaan BUMN, sehingga nantinya perusahaan plat merah ini bisa memberikan dividen kepada negara!!!
Oleh : Djafar Badjeber, Mantan Komut di BUMN, Anggota MPR RI 1987-1992, Wakil Ketua DPRD DKI 1999-2004