Sudah Sejak Lama, Dewan Komisaris BUMN Rangkap Jabatan

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 13 Juli 2020 - 08:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri BUMN Erick Thohir (Foto : Instagram @erickthohir_)

Menteri BUMN Erick Thohir (Foto : Instagram @erickthohir_)

Opiniindonesia.com – Belakangan ini media mainstream dan media sosial lagi ramai menyoroti rangkap jabatan Komisaris di BUMN, Anak Perusahaan BUMN dan BUMD. Tidak tanggung-tanggung jabatan rangkap ini milibatkan ratusan orang.

Versi Ombudsman ada 397 jabatan rangkap Dewan Komisaris diberbagai BUMN, Anak Perusahaan BUMN dan BUMD.

Itu versi Ombudsman, mungkin lebih besar dari pada itu. Konon ada seseorang merangkap sampai 4 jabatan Komisaris.

Kalau mau jujur jabatan rangkap ini bukan terjadi belakangan ini. Mungkin sudah terjadi pada beberapa presiden sebelum pak Joko Widodo jadi presiden di tahun 2014.

Jadi tidak bisa di salahkan kepada Menteri BUMN saat ini. Saya yakin Menteri BUMN, Erick Thohir sedang membenahinya secara bertahap. Hal itu sudah terlihat dari gebrakan Erick Thohir akhir-akhir ini.

Sebagian besar masyarakat kita sudah tahu tentang kondisi BUMN. Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas dianggap tempat menampung anggota Partai, Pensiunan, Propesional, Relawan dan bahkan yang masih sebagai PNS, POLRI dan TNI aktif .

Sebenarnya tidak ada masalah dengan latar belakang seseorang, yang penting sesuai Peraturan Perundang-undangan dan orang yang diangkat sebagai Dewan Komisaris/ Dewan Pengawas benar-benar mampu menjalankan tugas dan fungsinya, sesuai dengan Undang-undang No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN dan Undang-undang No.40 Tahun 2007 Tentang Perusahaan terbatas, dengan berpedoman kepada Good Corporate Governance (GCG), Peraturan Kementerian BUMN, serta Anggaran Dasar Perusahaan.

Wewenang DEKOM

Sebenarnya wewenang DEKOM itu sangat luas apabila di optimalkan keberadaan dan fungsinya. DEKOM diangkat oleh RUPS sebagai kepanjangan tangan dari Kementerian BUMN dan Holding tertentu.
Dekom harus mengetahui segala kebijakan dan tindakan yang telah dan akan dijalankan Direksi.

Memberhentikan sementara anggota Direksi, melihat buku-buku, dokumen, memeriksa Kas, memasuki pekarangan, gedung kantor yang digunakan perusahaan, memberikan nasihat kepada Direksi, menghadiri rapat dengan dengan Direksi, memberikan persetujuan dan rekomendasi kepada direksi, dan masih banyak wewenang sesuai Anggaran Dasar.

Kewajiban DEKOM

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Mengikuti perkembangan perusahaan, memberikan laporan di RUPS manakala ada gejala kinerja perusahaan menurun, memberikan nasihat, meneliti dan menela’ah laporan berkala, menanda tangani Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP), Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan, memberikan saran kepada RUPS, mengusulkan Akuntan Publik kepada RUPS, menyusun program kerja tahunan yang dimasukkan dalam RKAP, memberikan laporan kepada RUPS, dll.

Mencermati wewenang dan kewajiban DEKOM yang ditentukan dalam Anggaran Dasar setiap perusahaan BUMN dan Anak Perusahaan BUMN, tidak ada celah DEKOM lemah didepan Direksi.

Lain hal-nya kalau Dekom abai dalam pengawasan-nya. Bila Dekom lemah, tidak bertaji dan apalagi terkooptasi dengan Direksi, maka wibawanya hilang di mata Direksi dan staf.

Untuk menimais resiko kerugian perusahaan BUMN maka perlu ada penyegaran, dan menghilangkan rangkap jabatan di berbagai level Perusahaan BUMN, sehingga nantinya perusahaan plat merah ini bisa memberikan dividen kepada negara!!!

Oleh : Djafar Badjeber, Mantan Komut di BUMN, Anggota MPR RI 1987-1992, Wakil Ketua DPRD DKI 1999-2004

Berita Terkait

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi
Mengapa Peran Masyarakat Sipil Penting dalam Membentuk Kebijakan Publik di Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Selasa, 11 April 2023 - 22:00 WIB

Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga

Berita Terbaru