Enam Solusi Silang Sengkarut UU Omnibus Law Cipta Kerja

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 14 Oktober 2020 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin saat konferensi pers di di Media Center DPR RI. (Foto : Instagram @dpr_ri)

Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin saat konferensi pers di di Media Center DPR RI. (Foto : Instagram @dpr_ri)

Opiniindonesia.com – Meski DPR telah menyelenggarakan siaran pers untuk mengklarifikasi naskah dan tata kerja pembentukan UU Omnibus Law Cipta Kerja, namun ternyata tidak menyurutkan langkah penolakan.

Karena publik pun sudah mengkaji bahan hukum yang mana pun yang akan disahkan oleh Presiden mengandung cacat, baik cacat formil maupun cacat materiil.

Kajian dari para pegiat lingkungan hidup, ketenagakerjaan, HAM, LBH, akademisi, bahkan para politisi bahkan ada 35 pebisnis dari Amerika dengan investasi sebesar 4,2 Trilyun dollar juga menolak RUU Omninus Law ini. Menurut pebisnis internasional ini RUU ini justru akan merusak iklim investasi.

Apabila terbukti UU OL Ciker ini cacat secara materiil maupun formil, maka implikasinya adalah pembatalan / pencabutan sebagian atau keseluruhan undang-undang tersebut.

Jalan keluar lainnya juga bisa ditempuh untuk keluar dari kemelut omnibus law yaitu melalui Dekrit Presiden kembali ke UUD 1945 asli dan sekaligus pernyataan bahwa RUU Omnibus Law tidak diberlakukan hingga ada penggantian yang baru.

Berikut saya ajukan 6 solusi untuk dapat segera keluar dari silang sengkarut RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden untuk disahkan menjadi UU.

PERTAMA. Pencabutan Melalui MK

Persoalan Tindak lanjut hasil JR di MK

Melalui UU No. 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 24 Tahun 2003, Ketentuan ayat (2) Pasal 59 dihapus sehingga Pasal 59 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 59

(1) Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disampaikan kepada DPR, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden, dan Mahkamah Agung.

(2) Dihapus.

Padahal, ketentuan dalam ayat 2 (UU No. 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan UU MK) itu berbunyi sbb:

Jika diperlukan perubahan terhadap undang-undang yang telah diuji, DPR atau Presiden segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”

Berita Terkait

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan
Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Berita Terbaru