Fixed, Kompas Sudah Jadi Cebong

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 30 November 2018 - 10:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASCA KELUARNYA putusan MA bahwa kasasi saya ditolak, Kompas menggoreng isu melalui judul yang provokatif dan insinuatif. Saya menduga Kompas dan wartawan dari media lainnya bertanya ke salah satu petinggi Partai Gerindra apakah saya masih menjadi anggota BPN atau sudah diberhentikan.

Dari jawaban sumber atas pertanyaan itu Kompas membuat berita berjudul “Kasasi Ditolak MA, Buni Yani Harus Keluar dari BPN Prabowo-Sandiaga” (Kompas online, 29/11/2018). Saya langsung menelepon sumber berita dari Partai Gerindra untuk melakukan verifikasi apakah betul dia mengatakan begitu.

https://opiniindonesia.com/2018/11/27/keadilan-ada-di-mana-kau/

Si sumber mengatakan bila keputusan sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap), maka anggota BPN yang terbukti bersalah harus mengundurkan diri. Lengkapnya, Kompas mengutip sumber yaitu Pak Ahmad Riza Patria sebagai berikut, “Posisinya di BPN kan kita sudah ada aturan. Kalau yang bersangkutan sudah inkrach [sic], tentu harus keluar. Dia akan memahami, akan mundur sendiri.”

Ada kata “kalau” dalam kalimat sumber berita. Ya, “kalau” keputusan hukum inkracht (bukan inkrach seperti ditulis Kompas). Tetapi oleh Kompas kalimat pengandaian (conditional sentence) dengan kata “kalau” (if) ini dipelintir menjadi kepastian (certainty) yang dituangkan dalam judul “Kasasi Ditolak MA, Buni Yani Harus Keluar dari BPN Prabowo-Sandiaga”.

Entah Kompas sudah paham bagaimana cara menulis berita yang baik atau sengaja membodohkan diri untuk menunjukkan diri bagian dari IQ 200 sekolam.

Yang jelas, judul berita seperti ini langsung dilahap para buzzer dan cebong di medsos tanpa melihat tubuh berita.

Saya menduga Kompas dan para buzzer sedang berusaha mempengaruhi opini publik agar saya cepat diberhentikan. Tetapi BPN menganggap saya tidak bersalah jadi tidak perlu diberhentikan atau mengundurkan diri.

Seperti pengalaman saya jadi tersangka dan terdakwa yang dikriminalisasi dalam kasus video Ahok, bila BPN memberhentikan saya, maka para buzzer akan bersorak-sorai dan mengatakan “lihat sekarang Buni Yani dilepeh, ditinggalkan begitu saja.” Habis manis sepah dibuang.

Begitulah jahatnya buzzer selama ini. Kalau tadinya hanya menjelek-jelekkan pribadi saya, tetapi bila terjadi pemberhentian maka BPN juga kena imbas menjadi pihak yang buruk. BPN akan diframing menjadi pihak yang tidak bisa balas budi. Sudah capek-capek dibantu tetapi kemudian meninggalkan bahkan memecat anggotanya.

Karena misi adu-domba berhasil maka cebong akan semakin histeris kegirangan.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Begitulah skenario yang akan dimainkan para cebong dan buzzer. Yang menjadi pertanyaan super serius, mengapa Kompas memposisikan diri dalam barisan para cebong melalui pembodohan (dumbing down) judul berita yang bertentangan dengan isi wawancara yang tertuang dalam tubuh berita?

Dengan rekam jejak sejak Pilkada DKI, saya tak punya kesimpulan lain selain menganggap Kompas sudah fixed jadi cebong.

[Oleh : Buni Yani, pendiri Simpul Buni Yani for Social Justice]

Berita Terkait

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi
Mengapa Peran Masyarakat Sipil Penting dalam Membentuk Kebijakan Publik di Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Selasa, 11 April 2023 - 22:00 WIB

Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga

Berita Terbaru

Foto : PROPAMI Care salurkan bantuan untuk panti asuhan di Bekasi. Komitmen wujudkan masyarakat sehat, peduli, dan tangguh. (18/5/25) (Doc.Ist)

Megapolitan

Dukungan Emosional dan Logistik PROPAMI Care Ringankan Beban Panti

Senin, 19 Mei 2025 - 16:15 WIB