Opiniindonesia.com – Persembunyian serapat apa pun pasti terkuak, cepat atau lambat, padahal biasanya orang menyembunyikan sesuatu dengan tujuan agar tidak diketahui orang lain. Mungkin ada benarnya jika dalam hidup itu lebih baik seseorang bersembunyi di tempat terang.
Namun, tidak semua yang tampak terang tidak menyimpan sejuta rahasia tersembunyi. RUU HIP meski terang-terangan membuka peluang masuknya ideologi komunisme dan sekulerisme toh masih menyimpan banyak misteri dan agenda tersembunyi oleh para inisiatornya.
Terangnya peluang masuknya ideologi komunisme dan sekulerisme ditangkap oleh umat Islam sebagai pertanda kebangkitan PKI Gaya Baru.
Baca : Wacana dan Silang Pendapat Seputar RUU Haluan Ideologi Pancasila
Umat Islam di berbagai daerah memprotes dengan unjuk rasa berseri, berhari-hari, berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan terus menyambung. Demo semakin menguat karena bukan saja menyuarakan pendapatnya namun yang lebih penting adalah mengawal Surat Rekomen MUI terkait ketidaksetujuan MUI terhadap RUU HIP ini.
Baca Juga:
Persrilis.com Siap Publikasikan Press Release Anda, Jika Ingin Tampil di Media Ekonomi dan Bisnis
BUMN Care Dorong Lakukan Evaluasi Serius atas Insiden Blackout PLN di Bali, Cikarang, dan Bekasi
Jeritan jutaan rakyat dan umat Islam menggugat RUU HIP agar dihentikan dan dibatalkan dari Prolegnas tidak juga membuahkan hasil. Belum lama ini Komisi III DPR dan Pemerintah telah melakukan Raker Evaluasi Prolegnas. Pada tanggal 2 Juli 2020, DPR RI menyetujui pengurangan 16 Rancangan Undang-Undang (RUU) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2020. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, penarikan ini atas usulan Komisi maupun kesepakatan Fraksi, dan disepakati bersama dalam Rapat Kerja Baleg dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Panitia Perancang Undang-Undang DPD.
Jadi, berdasarkan Raker tersebut diperoleh hasil ada 16 RUU Prolegnas yang dibatalkan untuk dibahas namun tidak termasuk RUU HIP.
Berdasar fakta tersebut di muka, dalam hati sebenarnya saya pun bertanya, “hidden agenda” apa sebenarnya di balik “ngotot”-nya DPR dan Presiden untuk “mengegolkan” RUU HIP ini menjadi UU? Ada beberapa tangkapan indikasi mulai terkuaknya agenda tersembunyi tersebut berdasarkan rangkaian peristiwa berikut ini. Pada prinsipnya diperoleh fakta yang mengesankan adanya upaya untuk membenturkan agama khususnya Islam dengan Pancasila, dan lebih khusus lagi terkesan memojokkan umat Islam, dengan beberapa bukti sebagai berikut:
- Adanya pernyataan Ketua BPIP di bulan Pebruari 2020 bahwa (1) musuh terbesar Pancasila adalah Agama, (2) penggantian Assalamu’alaikum dengan Salam Pancasila ( di ruang publik) serta (3) keinginannya untuk menggeser kitab suci di bawah konstitusi. RUU HIP ini tentu dapat dilacak keterhubungannya dengan rentetan pernyataan-pernyataan Ketua BPIP yang salah jika ditinjau dari perspektif Islam.
- Adanya pernyataan Sekjend PDIP Hasto Kristiyanto terkait dengan persetujuannya dimasukkannya Tap MPRS XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia dan larangan menganut, mengembangkan dan menyebarkan ideologi komunisme, marxisme-leninisme ke dalam RUU HIP dengan syarat agar ideologi lain yang mengancam dan bertentangan dengan Pancasila juga dilarang. Hasto menyebut dua paham yaitu khilafahisme dan radikalisme. Padahal khilafah itu ajaran Islam dan yang karakternya radialkal itu semua ideologi.
- Adanya upaya Kementerian Agama untuk penggeseran materi pelajaran khilafah dan jihad dari fikih menjadi bagian dari materi sejarah, misalnya dengan Implmentasi KMA 183 dan 184 2019 pada tahun Ajaran 2020/2021. Di samping itu ada upaya untuk melakukan kerja besar-besaran merevisi kurikulum dengan tujuan melakukan moderatisasi ajaran Islam yang dipandang radikal, khususnya jihad dan khilafah.
Ini perubahan yang sangat radikal dan sekaligus mendegradasi ajaran Islam itu sendiri. Para ulama pun tidak berani menggeser ruh Islam berupa jihad dan khilafah itu dari fikih, tapi mengapa pemerintah berani-beraninya menggeser kedudukan materi itu tanpa persetujuan para alim ulama di negeri ini? Saya kira tidak berlebihan jika ada kecurigaan bahwa revisi kurikulum itu terbebas dari adanya hidden agenda.
Baca Juga:
Keberpihakan Pemerintah terhadap Buruh Diapresiasi, 4 Sikap Presiden Prabowo Subianto Jadi Sorotan
IMF Turunkan Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tahun 2025 Jadi 4,7 Persen, Ini Tanggapan Istana
Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Periksa Ketua Umum PPN Andi Kurniawan Usai Laporkan Roy Suryo dkk
- Adanya usaha nyata partai politik tertentu di daerah (DPRD Kota Cirebon) untuk memasukkan apa yang mereka sebut ideologi khilafah sebagai ideologi terlarang dalam Ikrar Menjaga NKRI dan Pancasila (6 Juli 2020) yang disejajarkan dengan ideologi komunis yang jelas sudah dilarang dengan Tap MPRS No. XXV Tahun 1966 jo UU No. 27 Tahun 1999 jo Pasal 107 abcdef KUHP. Berdasar pemberitaan yang ada, ketika Ketua DPRD Kota Cirebon mencoret kata khilafah justru ada seseorang yang mengatasnamakan PCNU Kota Cirebon melaporkannya ke Polisi dengan tuduhan penodaan terhadap Pancasila.
- Ancaman MenpanRB terhadap ASN yang terbukti menganut dan mengembangkan yang ia sebut sebagai ideologi khilafah. Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa ASN apabila terbukti menganut dan mendukung paham khilafah, maka terhadap ASN tersebut sesuai Pasal 87 ayat 4 huruf b UU 5/2014, diberhentikan tidak dengan hormat karena melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945 (13/7/2020). Padahal diketahui bahwa khilafah itu bukan ideologi, melainkan sistem pemerintahan berdasarkan ajaran Islam. Di sisi lain, betulkah pada aturan ASN ada kata ideologi khilafah sebagai ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945?
Kriminalisasi ajaran Islam tentang khilafah, tak pelak, menimbulkan kegerahan umat Islam karena khilafah itu bukan isme yang disejajarkan dengan komunisme dan kapitalisme. Khilafah ajaran Islam tentang sistem pemerintahan yang bersumber pada Al quran, Hadist dan Ijtihad para Ulama.
Adapun soal radikalisme yang beraroma politik pun–bukan hukum—disebut sebagai ancaman karena karena miskinnya literasi tentang radikal. Perlu diketahui bahwa semua ideologi itu radikal. Siapa yang tidak mengenal ideologi Marhenisme, atau Marhaenisme yang dikembangkan oleh Ir. Soekarno yang hingga sekarang menjadi basis ideologi salah satu partai tertentu? Disebutkan dengan jelas pada buku Di Bawah Bendera Revolusi bahwa MARHAENISME juga memiliki karakter RADIKALISME di samping MACHTSVORMING dan MASSA-AKSI. Namun yang terjadi, kedua nomenklatur tersebut justru langsung menyasar dan memojokkan umat Islam? Inikah hidden agenda itu, hendak menghalangi kemajuan peradaban Islam di tanah air?
Menghadapkan agama dengan Pancasila, dan juga negara tampaknya tidak berhenti sampai di sini. Upaya mendegradasi keluhuran ajaran Islam terkesan terus diupayakan dengan phobia yang tidak beralasan. Negeri ini tidak pernah hancur karena isu radikalnya ajaran Islam karena umat Islam memang bukan umat yang menggaungkan radikalisme busuk (peyoratif) yang patut diduga terus dihembuskan oleh pemerintah sendiri. Umat menjadi terpojok dan dipojokkan oleh pemerintah sendiri melalui kebijakan-kebijakan yang tidak populis bahkan bisa dikatakan radikal juga. Antara lain dapat pula dikritisi kebijakan di bidang pendidikan yang dapat menjadi sasaran untuk menghadapkan antara negara dan agama.
Revisi kurikulum sebagaimana disinggung di muka itu lebih tampak diwarnai phobia terhadap ajaran Islam dibandingkan upaya mencari solusi memperbaiki negeri. Mestinya pemerintah mendorong agar rakyat makin mengamalkan ajaran agamanya secara baik dan patuh, bukan malah menjuluki orang yang patuh pada ajaran agamanya distempeli terpapar radikalisme. Apakah hal ini juga merupakan roadmap lanjutan RUU HIP dengan “konsep agungnya” tentang manusia dan masyarakat Pancasila dalam versi rezim, padahal rezim sendiri belum bisa dikatakan Pancasilais?
Baca Juga:
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Prabowo Minta Para Menteri Rapatkan Barisan, Mensesneg Prasetyo Hadi: Tetap Jaga Semangat
Kembali ke persoalan hidden agenda RUU HIP, saya kira umat Islam mesti lebih waspada terhadap gerakan penggembosan upaya untuk menolak dan membatalkan RUU HIP dengan cara apapun. Apakah dengan penggantian baju RUU menjadi RUU PIP (Pembinaan Ideologi Pancasila), RUU BPIP ataupun dengan segala operasi senyap maupun terang-terangan. Oleh Edy Mulyadi (Sekjen GNPF Ulama) ditengarai ada operasi yang dia sebut dengan istilah Operasi Kubah Putih, yang bertujuan untuk melakukan penggembosan penolakan dan pembatalan RUU HIP dengan lobby, bujuk rayu kepada para ulama dan tokoh Islam, baik di pusat maupun di daerah.
Melihat gelagat agenda tersembunyi RUU HIP yang pada intinya patut diduga hendak dipakai sebagai alat legitimasi kekuasaan sehingga berpotensi sebagai alat gebuk bagi lawan politik atau pihak yang berseberangan dengan rezim, maka mau diomongkan apa pun, intinya RUU HIP telah terbukti cacat baik secara politik hukum maupun dari sisi substansinya. Distorsi teks dan konteks terhadap Pancasila telah terjadi sehingga terindikasi adanya degradasi nilai transendental kehohanian menjadi kematerian dan adanya dugaan makar ideologi Pancasila. Oleh karena itulah hingga kini, saya tetap berpendirian bahwa hanya ada satu kalimat yang pas untuk menyikapinya yaitu:
“TOLAK RUU HIP TANPA RESERVE”, “USUT TUNTAS DUGAAN MAKAR IDEOLOGI” dan “BUBARKAN BPIP”.
Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak akan bubar lantaran tidak adanya BPIP dan UU HIP, namun justru patut diduga bahwa adanya BPIP dan UU HIP mengancam terjadinya DEMORALISASI, DISINTEGRASI dan DISORIENTASI bangsa Indonesia.
Oleh : Prof Dr Pierre Suteki SH MHum, Pakar Filsafat Pancasila dan Hukum-Masyarakat