Opiniindonesia.com – Hari ini, Selasa 14 Juli 2020, kita segenap bangsa Indonesia khususnya insan fiskus Tanah Air, kembali memperingati Hari Pajak Nasional Ke-3 dengan mengusung tema ‘Bangkit bersama pajak dengan semangat gotong royong’, tema yang memiliki makna sangat dalam, sesuai dengan situasi dan kondisi bangsa kita saat ini.
Peringatan sederhana di tengah pandemi Covid-19 tahun ini tentu tidak menyurutkan semangat pengabdian dan peran penting seluruh pegawai pajak dalam menjaga setiap rupiah yang diterima dari wajib pajak di negeri ini.
Di sinilah kejujuran dan integritas pegawai pajak kita diuji. Yakni diuji oleh kilau gemerlap fana yang begitu menggoda, bujuk rayu akan nikmatnya surga dunia meski di dalamnya bergelimang dosa dan dapat menciptakan neraka bagi dirinya. Namun sayangnya, tidak sedikit insan fiskus yang berakhir khilaf.
Minimnya integritas ditambah hebat dan masifnya godaan serta rayuan sangat berpotensi membangkitkan sisi kelam tabiat ketamakan yang ada dalam diri setiap manusia.
Baca Juga:
Dukungan Emosional dan Logistik PROPAMI Care Ringankan Beban Panti
Persrilis.com Siap Publikasikan Press Release Anda, Jika Ingin Tampil di Media Ekonomi dan Bisnis
Tabiat tamak pada hakikatnya adalah wujud nyata ketidakmampuan manusia untuk mengontrol dan mengendalikan keinginan dan hasrat dan hawa nafsu. Merasa tak puas dengan apa yang ada, selalu kurang terhadap apa yang telah dimilikinya.
Maka tidaklah heran, jika seorang aparatur negara salah satunya pegawai pajak yang digaji besar dan mendapatkan berbagai fasilitas untuk menunjang kinerjanya oleh negara, masih melakukan praktik korupsi.
Korupsi di sektor perpajakan hingga saat ini tetap menjadi perhatian publik sejak mencuatnya kasus korupsi yang dilakukan oleh dua oknum petugas pajak yakni Gayus Halomoan Tambunan dan Dhana Widyatmika.
Kedua kasus itu seolah membuka ‘kotak pandora’ praktik korupsi di sektor perpajakan yang selama ini hanya menjadi rahasia umum.
Baca Juga:
BUMN Care Dorong Lakukan Evaluasi Serius atas Insiden Blackout PLN di Bali, Cikarang, dan Bekasi
Keberpihakan Pemerintah terhadap Buruh Diapresiasi, 4 Sikap Presiden Prabowo Subianto Jadi Sorotan
IMF Turunkan Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tahun 2025 Jadi 4,7 Persen, Ini Tanggapan Istana
Dalam rangka sinergi perbaikan dan penguatan sistem untuk mencegah praktik korupsi di lingkungan Kementerian Keuangan, dalam kunjungan kami beberapa waktu lalu saya memaparkan tiga hal yang tengah menjadi fokus KPK terkait Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 Tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi kepada Ibu Sri Mulyani beserta jajarannya.
Berdasarkan perpres tersebut, fokus pertama dari KPK adalah pelayanan dan tata niaga. Ini dilakukan dalam rangka mencegah tindak pidana korupsi di bidang pelayanan maupun tata niaga.
Fokus kedua, terkait dengan pengelolaan keuangan negara. Saya memastikan KPK akan bekerja sama dengan Kemenkeu melalui program kerja dan anggaran yang sudah disusun oleh pemerintah supaya betul-betul bisa sempurna, berdaya guna demi kesejahteraan rakyat.
Fokus yang terakhir atau ketiga adalah bidang penegakan hukum dan reformasi birokrasi dengan adanya 11 aksi yang dikerjakan terkait hal tersebut.
Baca Juga:
Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Periksa Ketua Umum PPN Andi Kurniawan Usai Laporkan Roy Suryo dkk
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Tidak dapat dipungkiri, tugas suci memberantas korupsi, tidak bisa hanya mengandalkan KPK semata, perlu uluran seluruh elemen bangsa termasuk insan fiskus, dalam upaya mengentaskan Indonesia dari perilaku koruptif dan kejahatan korupsi.
Terakhir, izinkan saya memberikan pantun singkat..
Pohon Jarak Pohon Kedongdong…
Orang bijak bayar Pajak Dong..
Selamat merayakan Hari Pajak Nasional Ke-3, ‘Bangkit bersama pajak dengan semangat gotong royong dan semangat antikorupsi’.
Oleh : H. Firli Bahuri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi