Kenaikan Tunjangan Babinsa, Motivasi Politik Jokowi, dan Pilpres 2019

Avatar photo

- Pewarta

Minggu, 16 Desember 2018 - 14:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRESIDEN JOKOWI Widodo menjelang Pilpres 2019 ini memastikan pemerintah akan menaikkan tunjangan bintara pembina desa (babinsa) sebesar 771% atau sekitar delapan kali lipat, dari Rp 310.000 menjadi Rp 2,7 juta per bulan.

Namun kenaikan yang efektif berlaku Juli 2018 itu dinilai politis dan memantik pertanyaan soal peran kekinian babinsa yang pernah dianggap kaki tangan rezim Orde Baru.

https://opiniindonesia.com/2018/12/16/brutalisme-politik-dan-panikisme-kelompok-pertahana/

Pengamat militer dari Institute for Defense Security and Peace Studies, Mufti Makarim, seperti dilansir BBC menyebut Jokowi harus menjelaskan dasar kenaikan tunjangan babinsa tersebut.

Remunerasi menjelang Pilpres 2019 rentan dianggap politis karena diumumkan di tengah ketidakpastian lingkup tugas dan fungsi babinsa serta jelang pemilu 2019.

Mereka ada di desa-desa. Tahun 2019 ada pilpres, menurut saya publik melihat motif politik. Itu harus dijawab karena sulit sekali menemukan rasionalitas nonpolitik remunerasi ini.

Setiap pilpres selalu ada isu Babinsa, pemerintah perlu memberikan argumentasi yang dapat diterima dan pertimbangan yang masuk akal dengan dekatnya momen-momen politik seperti ini.

Kajian akademis bertajuk Pergeseran Militer Politik ke Militer Profesional: Studi Tentang Keberadaan Komando Teritorial Era Reformasi, babinsa disebut merupakan kelanjutan fungsi teritorial TNI.

Peneliti dari Universitas Riau yang menyusun kajian itu, Hasanuddin dan Ary Nugraha, menyebut fungsi teritorial tentara pada era Orde Baru lekat dengan kepentingan politik dan modal.

“Hak rakyat untuk berekspresi, dan mengemukakan pendapat, dan mencegah partisipasi politik rakyat yang tidak sesuai dengan kepentingan rezim,” tulis mereka soal target fungsi teritorial ABRI itu.

Ketika Komando Teritorial ABRI dilikuidasi pasca-reformasi, kata Hasanuddin dan Ary, fungsi teritorial tersebut diserahkan ke babinsa.

Rilisbisnis.com mendukung program publikasi press release di media khusus ekonomi & bisnis untuk memulihankan citra yang kurang baik ataupun untuk meningkatan reputasi para pebisnis/entrepreneur, korporasi, institusi ataupun merek/brand produk.

Merujuk UU 34/2004 tentang TNI, Babinsa merupakan bagian dari pertahanan semesta yang melibatkan seluruh warga negara.

Penelitian berjudul The Military and Democracy in Indonesia: Challenges, Politics, and Power, yang ditulis Angel Rabasa dan John Haseman, memotret kecenderungan politis Babinsa pada rezim Orde Baru.

“Komandan Kodim dimanfaatkan untuk tugas politik di tingkat kabupaten, seperti komandan Koramil di kecamatan, dan babinsa di pedesaan,” tuding mereka.

Terhadap fenomena itu, Rabasa dan Haseman menyebut tak akan ada pejabat tinggi militer yang akan mengakui keterlibatan tentara dalam politik Orde Baru.

UU TNI menyebut tentara memiliki peran dalam pertahanan dan di luar kondisi perang. Belakangan, pemerintah, dari tingkat pusat hingga daerah, melibatkan Babinsa dalam berbagai program sipil, yang tak berkaitan dengan pertahanan.

TNI membuat program Tentara Manunggal Membangun Desa, yang namanya hampir serupa dengan jargon ABRI di era Orde Baru, Tentara Masuk Desa. TNI mengklaim masuknya tentara ke desa dapat menggenjot pembangunan infrastruktur pedesaan.

Menteri Pertanian Arman Sulaiman, tahun 2015, mengeluarkan peraturan yang memuat pedoman bagi Babinsa dalam meningkatkan produksi padi, jagung, dan kedelai.

Di berbagai daerah, Babinsa turun ke sawah, seperti di Korem 072/Pamungkas di Yogyakarta yang menugasi babinsa mendampingi petani menanam pajale atau padi, jagung, dan kedelai.

Maret 2017, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno menerbitkan surat edaran ke seluruh bawahannya tentang pengerahan jajaran TNI Angkatan Darat dalam penanaman padi di seluruh sawah di provinsi itu.

Mayjen Widagdo Hendro Sukoco, saat masih menjabat Asisten Teritorial Panglima TNI, menyebut babinsa memegang peran strategis dalam program ketahanan pangan yang dicanangkan pemerintah.

Selain pertanian, Babinsa di Koramil 0805/03 Geneng, Ngawi, Jawa Timur, juga membantu bidan dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi balita.

“Masyarakat barangkali menganggap babinsa mampu melakukan itu,” ujar Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen Mohamad Sabrar Fadilah, saat ditanya tentang tugas Babinsa yang beraneka rupa.

Kepada pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Senin lalu, Jokowi membantah ingin mengambil keuntungan dari Babinsa dalam pemilu mendatang. “Tidak ada,” ucapnya.

Jokowi berkata, kenaikan tunjangan perlu diberlakukan karena babinsa selama ini telah bekerja nyata di tengah masyarakat pedesaan. Ia berharap kenaikan upah dapat mengatrol efektivitas kerja babinsa.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

“Babinsa berada di wilayah, terutama di pelosok. Mereka yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, terutama di desa, pelosok, dan pinggiran,” tutur Jokowi.

Jokowi mengumumkan kenaikan tunjangan babinsa dalam acara buka puasa bersama di Markas TNI, Jakarta.

Babinsa, tentara yang rentang pangkatnya terentang dari kopral satu hingga sersan mayor, secara struktural berada di bawah komando rayon militer (korem).

Merujuk Peraturan Kepala Staf TNI AD/19/IV/2008, babinsa bertugas mengumpulkan data geografi, demografi, dan kondisi sosial di wilayah kerjanya.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Aturan itu juga mewajibkan babinsa melaporkan setiap perkembangan situasi sosial kepada komandan korem. (*)

Berita Terkait

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi
Mengapa Peran Masyarakat Sipil Penting dalam Membentuk Kebijakan Publik di Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Selasa, 11 April 2023 - 22:00 WIB

Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga

Berita Terbaru