Mempersoalkan Surat Terbuka Pendiri PAN

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 27 Desember 2018 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LIMA ORANG yang terlibat dalam pendirian Partai Amanat Nasional (PAN) melayangkan surat terbuka untuk Amien Rais. Kelima orang itu ialah Abdillah Toha, advokat senior Albert Hasibuan, sastrawan Goenawan Mohamad, tokoh budaya Toety Heraty, dan Zumrotin.

Permintaan mundur kelima orang tersebut sesungguhnya lumrah saja karena mereka berseberangan dalam Pilpres dengan Amin Rais. Hal ini juga bisa dibaca pertarungan mempengaruhi arah kemudi dukungan PAN dalam Pilpres.

https://opiniindonesia.com/2018/12/27/ketika-para-eyang-kehabisan-akal-sehat/

Namun karena kelima pendiri tersebut sudah tidak berada di struktur Partai maka permintaan mundur ke Amin Rais merupakan pilihan politik paling mentok.

Secara otoritas, permintaan kelima pendiri PAN tersebut sejatinya tidak ada, apalagi sudah mengundurkan diri.

Sebagai ikhtiar politik tentu sah-sah saja, meski secara otoritas sebetulnya sudah tidak memiliki wewenang untuk memberhentikan siapa pun kader di PAN, termasuk Amin Rais. Karena di setiap parpol pasti ada mekanisme pemberhentian kader partai.

[Oleh : Arif Nurul Imam, Peneliti pada Polmark Research Center]

Berita Terkait

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi
Mengapa Peran Masyarakat Sipil Penting dalam Membentuk Kebijakan Publik di Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Selasa, 11 April 2023 - 22:00 WIB

Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga

Berita Terbaru