Pengusaha di Wakil Menteri, antara Efektifitas dan Harmnisasi

- Pewarta

Senin, 28 Oktober 2019 - 08:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Susunan Wakil Menteri, Jokowi-Ma'ruf terlihat duduk santai di tangga ruang tengah Istana Negara Merdeka, Jakarta Pusat pada, Jumat (25/10/2019).

Susunan Wakil Menteri, Jokowi-Ma'ruf terlihat duduk santai di tangga ruang tengah Istana Negara Merdeka, Jakarta Pusat pada, Jumat (25/10/2019).

Opiniindonesia.com – Presiden Jokowi resmi melantik 12 orang Wakil Menteri pada tanggal 25 Oktober 2019 di Istana Negara. Dimulai dari pengusaha, politisi, relawan maupun pendukung resmi dilantik untuk memperkuat Kabinet Indonesia Maju. Sebagian orang merasa memang perlu melibatkan wakil menteri untuk menjalankan roda pemerintahan. Apalagi dengan kondisi perekonomian yang sedang melambat, Presiden Jokowi perlu melengkapi kabinetnya dengan darah segar untuk menggairahkan pasar.

Sebelumnya dua hari lalu, IHSG dan rupiah justru melemah dengan diumumkannya para Menteri Jokowi Periode kedua. IHSG menurun 0,4% menjadi 6.207 dan rupiah melorot ke Rp.14.060,- per dolar AS. Hari ini, setelah dilantiknya kedua belas punggawa Wakil Menteri, pasar merespon tidak kalah negatifnya. IHSG melemah 0,57% ke level 6.303 dan rupiah makin melemah ke Rp.14.049,- per dolar AS. Mengapa bisa begitu? Adakah yang salah atau aneh dengan penunjukan wakil menteri?

Melihat formasi wakil menteri, ada beberapa anomali dalam penunjukannya. Pertama penunjukan Wakil Menteri Pertahanan, Wahyu Sakti Trenggono untuk mendampingi Menteri Pertahanan, Prabowo Soebianto. Alasannya, urgensinya apa? Seperti yang kita ketahui bersama, Trenggono memang cukup lama berada dipusaran calon menteri, namun pada bidang perekonomian. Sebagai pengusaha, Trenggono terkenal cukup sukses, maka tidak heran namanya sempat menguat menjadi Menteri BUMN, atau Kepala BKPM. Tapi sebagai Wamenhan? Wajar orang bertanya-tanya.

Begitu pula dengan penunjukan Budi Sadikin dan Kartika Wirjoatmojo menjadi Wakil Menteri BUMN. Kementerian ini menjadi satu-satunya mendapatkan 2 Wamen sekaligus. Setelah Sebelumnya Sang Menteri BUMN, Erick Thohir bercanda untuk mendapatkan 3 Wamen, akhirnya “hanya” disetujui 2 Wamen. Sehingga muncul pertanyaan, apa urgensinya memiliki Wamen lebih dari satu? Apakah Menteri merasa kurang pede dengan para deputinya, sehingga setiap wamen memiliki bidang yang sama dengan deputi, contohnya Wamen BUMN Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata? Atau jangan-jangan, Menteri BUMN yang sekarang hanya nominee? Problemnya ini kementerian Negara, bukan klub sepakbola.

Menurut Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Pasal 10, “Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil Menteri pada Kementerian tertentu.” Apabila berdasarkan UU tersebut, maka memang Presiden Jokowi benar-benar memperhatikan secara khusus 11 Kementerian tersebut sehingga memiliki Wamen. Selain itu Kementerian BUMN bobotnya lebih berat lagi, karena disaat kementerian lainnya ada yang tidak memiliki wamen, Kementerian BUMN memiliki 2 wamen sekaligus. Betapa seriusnya pemerintahan ini.

Apabila pendekatannya harmonisasi, agar semua kebagian, maka posisi wamen sebenarnya bukan tempat yang pas untuk dibagi-bagi. Efektivitas wamen justru tercermin ketika kehadiran seorang menteri tidak dapat diwakili oleh pejabat yang selevel dengan menteri. Contohnya Menteri Luar Negeri yang harus menghadiri forum di luar negeri, sedangkan wakil Menteri Luar Negeri bisa menghadiri rapat kabinet. Wakil menteri hanya berfungsi mewakili menteri secara kehadiran, namun tidak bisa mengambil keputusan strategis. Itulah mengapa, idealnya, wakil menteri seharusnya dipilih dari jabatan karir, atau setidaknya memahami bidangnya. Bagaimana bisa seorang pengusaha yang tidak memiliki latar belakang pertahanan menggantikan Menteri Pertahanan yang berhalangan hadir?

Di luar itu, pembagian jatah wakil menteri justru semakin membebani keuangan Negara. Apabila taruhannya efektifitas, maka seharusnya wakil menteri tidak jauh-jauh dari pejabat karier di kementerian tersebut. Namun apabila taruhannya harmonisasi politik dalam negeri, sepertinya opsi konsensus nasional lebih efektif daripada hanya sekedar bagi-bagi jabatan.

Kita semua tentunya masih ingat kegaduhan kabinet Jokowi periode pertama, dimulai dari Mendag vs Mentan, Mendag vs Kabulog, Menkopolhukam vs Panglima TNI sampai Menteri Kelautan dan Perikanan vs Menko Kemaritiman. Kegaduhan tersebut dikarenakan pembagian jatah dari pendukung Presiden Jokowi. Alih-alih harmonisasi, masing-masing menteri membawa kepentingannya sendiri-sendiri yang akhirnya bertabrakan satu dengan lainnya. Kita semua tidak ingin kegaduhan ini terjadi lagi di Pemerintahan Jokowi periode kedua. Presiden Jokowi seharusnya lebih fokus menyentuh permasalahan yang ada, dan menyerahkan permasalahan itu kepada orang yang mampu menjadi problem solver. Sehingga yang diuntungkan adalah rakyat Indonesia.

Oleh: Frank Wawolangi. Penulis adalah Pemerhati Ekonomi & Bisnis.

Berita Terkait

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi
Mengapa Peran Masyarakat Sipil Penting dalam Membentuk Kebijakan Publik di Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Selasa, 11 April 2023 - 22:00 WIB

Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga

Berita Terbaru