Opiniindonesia.com – MUI Pusat dan didukung oleh MUI Daerah se-Indonesia sejak awal telah menyatakan sikap untuk menolak RUU HIP. Terakhir diperoleh berita bahwa Rapat pleno ke-66 Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Watim MUI) tanggal 15 Juli 2020 memutuskan menolak dan atau meminta pemerintah mencabut Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dari program legislasi nasional (Prolegnas).
Keputusan ini disampaikan Watim MUI setelah sepakat bersama dengan pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam dan para tokoh Islam, serta mencermati dinamika sosial dan pandangaan dari para anggota Watim MUI.
Selain itu, usulan pencabutan RUU HIP dari Prolegnas didasari pada latar belakang penciptaan Pancasila sebagai dasar ideologi negara yang merangkul semua unsur masyarakat Tanah Air.
Baca : Wacana dan Silang Pendapat Seputar RUU Haluan Ideologi Pancasila
Sementara itu di sisi lain juga diperoleh warta bahwa Mahfud MD, Menkopolhukam menyatakan akan menyambangi DPR untuk meminta DPR menunda RUU HIP. Pemerintah Kamis (16/7/2020) akan menyampaikannya secara resmi dalam bentuk surat.
Baca Juga:
Dukungan Emosional dan Logistik PROPAMI Care Ringankan Beban Panti
Persrilis.com Siap Publikasikan Press Release Anda, Jika Ingin Tampil di Media Ekonomi dan Bisnis
Selanjutnya dikatakan bahwa Menteri akan menyampaikannya ke DPR mewakili Presiden sehingga nanti selanjutnya terserah DPR RUU HIP mau dibawa ke proses legislasi prolegnas atau apa bagaimana.
Sikap Pemerintah untuk secara tegas menolak dan menghentikan pembahasan RUU HIP hingga hari ini belum ada bahkan sekedar pernyataan menunda saja rencananya hari ini, tanggal 16 Juli 2020 baru akan disampaikan ke DPR. Berbeda dengan sikap Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H M Hidayat Nur Wahid, MPR mendesak Rapat Paripurna DPR RI penutupan masa sidang, yang akan digelar Kamis (16/7/2020), segera memutuskan penghentian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
Sikap Pemerintah dan DPR atau dapat disebut sikap rezim legislator seharusnya responsif terhadap aspirasi rakyat apalagi ketika ditemukan indikasi telah terjadi krisis yang dapat mengancam keutuhan bangsa dan negara. Sense of crisis pada titik tertentu dapat menuntun orang atau organisasi untuk memiliki rasa empati, simpati dan keterlibatan terhadap “penderitaan” orang lain. Jika ini dimiliki oleh rezim legislator, maka pembuatan hukum (law making) diyakini akan berjalan secara baik sehingga di samping hasilnya legal sekaligus memiliki legitimasi.
Secara teoretik, dalam sebuah buku monograf berjudul “Law Making for Development” (2008), melalui teori Chambliss-Seidman dinyatakan bahwa ada 5 faktor yang memengaruhi pembuatan hukum itu, yaitu; (1) Tuntutan Masyarakat, (2) Kekuatan Sosial Personal, (3) Motivasi Internal rezim legislator, (4) Umpan balik dari Lembaga Penerap Sanksi, dan (5) Umpan balik dari pemegang peran (adressat hukum). Jika kita amati dari kelima faktor tersebut, yang bermasalah terhadap penolakan RUU HIP adalah rezim legislator sendiri dan Sikap Lembaga Penerap Sanksi serta Kekuatan Sosial Personal.
Baca Juga:
BUMN Care Dorong Lakukan Evaluasi Serius atas Insiden Blackout PLN di Bali, Cikarang, dan Bekasi
Keberpihakan Pemerintah terhadap Buruh Diapresiasi, 4 Sikap Presiden Prabowo Subianto Jadi Sorotan
IMF Turunkan Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tahun 2025 Jadi 4,7 Persen, Ini Tanggapan Istana
Penolakan terhadap RUU HIP telah datang dari dua faktor, yaitu masyarakat Umum maupun pemegang peran telah tampak secara meluas, masif. Dua faktor ini sampai sekarang belum membuat rezim legislator untuk menghentikan dan mencabut RUU HIP dari prolegnas. Mengapa rezim legislator tidak memiliki sense of crisis terkait penolakan RUU HIP oleh masyarakat luas? Terbukti meskipun desakan penolakan rakyat masif, tetapi pada saat evaluasi RUU tanggal 2 Juli 2020 ternyata RUU HIP tidak dicabut bersamaan 16 RUU Prolegnas lainnya. Mereka ini sebenarnya mewakili siapakah?
Berdasar fakta tersebut di muka dapat ditanyakan adakah “hidden agenda”di balik “ngotot”-nya DPR dan Presiden untuk “meloloskan” RUU HIP ini menjadi UU? Pada artikel saya sebelumnya disebutkan bahwa ada beberapa tangkapan indikasi mulai terkuaknya agenda tersembunyi. Hidden Agenda itu pada prinsipnya diperoleh kesan adanya upaya untuk membenturkan agama khususnya Islam dengan Pancasila, dan lebih khusus lagi terkesan memojokkan umat Islam, dengan beberapa bukti sebagai berikut:
- Pernyataan Ketua BPIP di bulan Pebruari 2020 bahwa (1) musuh terbesar Pancasila adalah Agama, (2) penggantian Assalamu’alaikum dengan Salam Pancasila (di ruang publik) serta (3) keinginannya untuk menggeser kitab suci di bawah konstitusi.
- Pernyataan Sekjend PDIP Hasto Kristiyanto terkait dengan usulan dimasukkannya dua paham yaitu khilafahisme dan radikalisme ke dalam RUU HIP.
- Upaya Kementerian Agama untuk penggeseran materi pelajaran khilafah dan jihad dari fikih menjadi bagian dari materi sejarah dan moderatisasi materi pelajaran agama.
- Usaha nyata partai politik tertentu di daerah (DPRD Kota Cirebon) untuk memasukkan apa yang mereka sebut ideologi khilafah sebagai ideologi terlarang dalam Ikrar Menjaga NKRI dan Pancasila.
- Ancaman MenpanRB terhadap ASN yang terbukti menganut dan mengembangkan yang ia sebut sebagai ideologi khilafah.
Tracing terhadap peta jalan (road map) persaingan 4 ideologi (Islam, Pancasila, kapitalisme, dan komunisme) menyadarkan kita bahwa agenda tersembunyi untuk meredupkan kebangkitan peradaban Islam telah datang dari berbagai penjuru dengan dalil dan dalih WAR ON RADICALISM yang dapat ditengarai sebagai kelanjutan dari proyek internasional WAR ON TERORISM. Soal terorisme, semua umat Islam yang benar pasti akan menolaknya karena hal itu bukan cara Islam mendakawahkan ajarannya sebagai ramhatan lil ‘alamin (rahmat bagi seluruh alam). Persoalan menjadi lain ketika umat Islam dikaitkan dengan radikalisme. Dan anehnya, radikalisme selalu dinarasikan hanya dengan orang yang menganut ideologi khilafah sementara umat Islam meyakini bahwa khilafah bukan ideologi melainkan ajaran Islam yang ada di dalam fikih Islam khususnya fikih politik (fikih siyasah).
Patut diduga bahwa hidden agenda dapat membuat rezim legislator tidak peka terhadap jeritan rakyat. Rezim yang baik akan memiliki sense of crisis yang tinggi untuk memerhatikan jeritan rakyatnya meskipun hanya satu orang saja yang menolak kebijakannya. Namun, rezim yang “kurang baik” karena kurang memiliki sense of crisis maka akan cenderung mengabaikan jeritan jutaan rakyatnya yang menolak kebijakan publiknya. Jika rezim legislator tidak lagi memiliki sense of crisis terhadap aspirasi, jeritan dan penderitaan rakyatnya, lalu kepada siapa lagi rakyat berharap bahwa suaranya didengar oleh para wakilnya dalam sistem demokrasi yang konon berslogan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat itu?
Baca Juga:
Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Periksa Ketua Umum PPN Andi Kurniawan Usai Laporkan Roy Suryo dkk
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Sense of crisis rezim legislator memudar menyikapi penolakan RUU HIP. Sebagai bagian bangsa yang terbesar, umat Islam harus terus bersikap menolak karena indikasi RUU HIP akan menjadi alat legitimasi rezim untuk menggebuk rakyat yang berseberangan dengan rezim. Oleh karena itulah hingga kini, saya tetap berpendirian bahwa hanya ada satu kalimat yang pas untuk menyikapinya yaitu:
“TOLAK RUU HIP TANPA RESERVE”, “USUT TUNTAS DUGAAN MAKAR IDEOLOGI” dan “BUBARKAN BPIP”.
Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak akan bubar lantaran tidak adanya BPIP dan UU HIP, namun justru patut diduga bahwa adanya BPIP dan UU HIP mengancam terjadinya DEMORALISASI, DISINTEGRASI dan DISORIENTASI bangsa Indonesia.
Oleh : Prof Dr Pierre Suteki SH MHum, Pakar Filsafat Pancasila dan Hukum-Masyarakat