Surat Terbuka untuk Pimpinan TNI Terkait Kopda Asyari Tri Yudha 

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 12 November 2020 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. (Foto: ayobandung.com)

Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. (Foto: ayobandung.com)

Opiniindoesia.com – Kepada Yth: Bapak Panglima TNI, Bapak KASAD, Bapak KSAU, Bapak Pangdam Jaya di tempat.

Assalamualaikum Wr. Wb.

Dengan Hormat,

Bersama ini saya selaku pribadi dan selaku Alumnus LEMHANNAS RI merasa prihatin atas kondisi kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini, di mana orang benar disalahkan dan orang salah dibenarkan.

Selanjutnya saya ingin menyampaikan suara dan pendapat saya kepada Bapak-bapak pemegang tampuk kekuasaan di TNI khususnya TNI-AD tentang kasus Kopda TNI-AD Asyari Tri Yuda, anggota Kompi A YONZIKON 11/ KODAM JAYA, beberapa hal sebagai berikut:

Pertama, Bahwa adalah hak seorang warga negara yang dijamin konstitusi UUD 1945 khususnya pasal 27 dan 28 UUD 1945, untuk menjalankan ibadahnya, menghormati ulamanya, serta mengeluarkan pendapatnya, tidak terkecuali Kopral Dua Asyari, seorang anggota TNI-AD dan juga seorang warga negara Indonesia dan warga masyarakat.

Kedua, Bahwa kejadian Kopda Asyari yang merupakan anggota Kompi A Yonzikon 11 Kodam Jaya yang berteriak “Kami Bersamamu Imam Besar Habib Rizieq Shihab” tidak dapat dihukum dengan hukuman apapun dengan dalil hukum dan dalil apapun, apalagi menggunakan Pasal 8 huruf a UU nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, karena ucapan lisan dari Kopda Asyari tersebut.

Ketiga, Bahwa ucapan lisan Kopda Asyari tersebut bukanlah ucapan tercela berupa penghinaan, ancaman, atau menebar rasa permusuhan dan kebencian atau SARA, justeru ucapan lisan dari teriakan Kopda Asyari tersebut merupakan :

a. Ungkapan rasa persatuan dan menyatunya anggota TNI dengan rakyat, dengan Ulama sesuai dengan doktrin “TNI dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat dan bersama rakyat TNI kuat”

b. Sebagai pengejawantahan SAPTA MARGA dan SUMPAH PRAJURIT serta 8 WAJIB TNI.

c. Sebagai perwujudan pelaksanaan amanat Konstitusi Pasal 27 dan 28 UUD 1945, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

d. Sebagai wujud penghormatan secara nyata Bapak Pendiri TNI yaitu Panglima Besar Jenderal Sudirman, yang juga sebagai seorang Ustadz dan Ulama, juga sebagai tentara pejuang, tentara rakyat bahwa berdasarkan pada argumentasi secara logika hukum dan logika yang sehat tersebut diatas, maka patut disampaikan kepada bapak-bapak bahwa tidak ada kesalahan dan atau pelanggaran apapun yang diperbuat oleh Kopda Asyari anggota TNI-AD dari kesatuan Kompi A Batalyon Zeni Konstruksi (ZIKON)11 Kodam Jaya yang dapat dikenai sanksi hukum apapun termasuk sanksi berdasarkan Pasal 8 huruf a UU nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Keempat, Bahwa apabila Bapak Panglima TNI, Bapak KASAD, maupun Bapak Pangdam Jaya menerapkan sanksi disiplin militer berdasarkan pada Pasal 8 huruf a UU 25 Tahun 2014 apakah itu melalui ANKUM atau melalui Sidang Disiplin Militer atau melalui Peradilan Militer sekalipun, maka bapak-bapak sudah mencederai amanat konstitusi UUD 1945.

Walaupun bapak-bapak menganggap bahwa itu adalah hak dan kewenangan pimpinan TNI khususnya TNI-AD sebagai perwujudan pembinaan internal anggota/prajuritnya, namun akan menjadi pertanyaan masyarakat, kenapa orang yang berucap benar disalahkan ?

Bahwa kemudian daripada itu akan menjadi preseden buruk bagi institusi TNI khususnya TNI-AD, dan masyarakat akan melihat serta menilai bahwa di situlah telah terjadi arogansi kekuasaan pimpinan militer terhadap bawahannya dan berimbas pada ketidak percayaan rakyat kepada reformasi TNI yang selama ini sudah dengan susah payah dibangun.

Reformasi yang berdasarkan cita-cita proklamasi kemerdekaan 1945 serta cita-cita reformasi 1998 yang diperjuangkan oleh para pejuang kemerdekaan dan pejuang reformasi, sehingga hari pahlawan yang baru kita peringati pada tanggal 10 November yang lalu hanya rutinitas simbolik dan tidak bermakna serta tidak mempunyai arti apapun didalam kehidupan berbangsa dan bertanah air.

Silahkan bapak-bapak pikirkan dan renungkan dengan pikiran yang sehat dan hati yang bersih, sebelum memutuskan sesuatu, karena suatu saat kita semua menjadi orang sipil serta masyarakat biasa.

Dan pada saatnya kita akan kembali pada Sang Khalik Tuhan Yang Maha Esa, Allah SWT, sebagai Panglima Yang Maha Agung dan Maha Kuasa, yang mempunyai kewenangan Yang Maha Dahsyat untuk menghakimi kita semua menurut amal serta perbuatan dan pikiran kita.

Demikian untuk menjadi perhatian Bapak-Bapak Pimpinan TNI khususnya TNI-AD.

Oleh : Nicholay Aprilindo, Alumnus PPSA XVII LEMHANNAS RI-2011.

Berita Terkait

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan
Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Berita Terbaru

Pers Rilis

Hainan: Etalase Kebijakan Pintu Terbuka Tiongkok

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:45 WIB