Opiniindonesia.com – Pada hari jumat tanggal 1 februari 2019 yang lalu semua ilmuwan, akademisi, aktivis, bahkan masyarakat umum dipertontonkan suatu pertunjukan amoral oleh beberapa televisi tentang “kriminalisasi” terhadap Rocky Gerung, yang di periksa oleh para hamba hukum pemegang kekuasaan hukum di polda metro jaya akibat dari laporan beberapa oknum yang pemikiran mereka sangat dangkal terhadap suatu argumentasi pemikiran ilmu filsafat.

Alhasil dari laporan pidana yang berjudul “Penistaan Agama” dengan dalih ucapan filsafati Rocky Gerung yang mempertanyakan “apakah kitab suci itu fiksi” lalu oleh pelapor yang tidak mempunyai kedalaman ilmu filsafat melaporkan Rocky Gerung berdasarkan pasal 156 huruf a KUHP tersebut maka Rocky Gerung sebagai seorang akademisi filsafat harus diperiksa oleh penyidik ditreskrimsus polda metro jaya sekitar 6 jam.

Yang menjadi pertanyan masyarakat pada umumnya dan juga masyarakat kampus dan kaum intelektual, akademisi serta aktivis adalah :

1) “kenapa didalam negara demokrasi suatu idealisme pemikiran filsagati” dipersekusi bahkan di kriminalisasi sedemikian rupa dengan tuduhan yang sangat bodoh dan tidak masuk pad logika hukum dengan menggunakan tangan para hamba hukum ?

(2) Dan apakah ukuran pemidanaan terhadap suatu pemikiran filsafati sehingga dapat di pidana ?

(3) sejauhmana pemahaman pelapor dan penyidik dalam memahami suatu makna pemikiran filsafati berdasarkan disiplin ilmu yang dimilikinya ataukah mereka hanya bergantung pada keterangan dari orang tertentu yang mereka katakan sebagai “saksi ahli” baik bahasa, agama, maupun filsafat dan hukum ?

(4) mengapa laporan sudah sejak bulan april 2018 baru di proses pada februari 2019 dan mendekati pemilu/pilpres 17 april 2019, ada agenda kepentingan apa dari oknum-oknum penguasa rezim ini dengan meminjam tangan dan kekuasaan hukum para oknum hamba hukum tersebut ? Sementara kasus Ratna sarumpaet dalam hitungan jam dan hari secepat kilat diungkap dan di proses ? Atukah karena Rocky Gerung terlihat ikut berorasi secara kritis mengkritisi rezim penguasa ini dalam deklarasi alumni perguruan tinggi se indonesia mendukung capres 02 di padepokan silat TMII beberapa waktu yang lalu sehingga membuat rezim penguasa dan kaki tangannya “geram” ?

Itulah pertanyan mendasar yang harus di jawab oleh para pelapor maupun hamba hukum penyidik ditreskrimum polda metro jaya kepada khalayak ramai sebagai suatu pertanggung jawaban intelektual hukum.

Ilmu filsafat adalah suatu ilmu yang diajarkan dalam hampir semua fakultas sosial seperti fakultas hukum, fakultas ilmu sosial dan politik, fakultas theologi/agama, bahkan di fakultas exat/mipa pun diajarkan tentang ilmu filsafat, dari strata 1, 2 dan 3 pada setiap jenjang pendidikan perguruan tinggi, tujuannya agar melatih daya nalar berpikir dan berargumentasi para mahasiswa untuk menyatakan fiksi secara imaginatif menyadi suatu fakta dari wujud suatu tujuan akhir yang ingin dicapainya.

Yang menjadi permasalahan saat ini adalah ditahun politik 2018-2019 ini semua pemikiran kritis yang dianggap berseberangan dan berbenturan dengan kepentingan politik kekuasaan rezim penguasa yang memerintah saat ini/petahana dianggap sebagai suatu hambatan dan gangguan terhadap kekuasaan yang dapat menurunkan citra dan elektabilitas penguasa, sehingga penguasa meminjam tangan oknum masyarakat tertentu dan oknum masyarakat meminjam tangan oknum aparat penegak hukum tertentu dan oknum aparat penegak hukum tertentu sebagai hamba hukum menggunakan dalih penegakan hukum melakukan keinginan tuan penguasa untuk membungkam dan mengkriminalisasi pemikiran kritis dari masyarakat yang mempunyai sikap dan pemikiran kritis terhadap penguasa.

Contoh-contoh tentang upaya persekusi, kriminalisasi terhadap masyarakat madani yang bersikap kritis sudah terang benderang nyata dihadapan kita, yaitu kasus tuduhan makar terhadap ibu Rachmawati sukarno putri, Amien Rais, Sri Bintang Pamungkas, terhadap ulama-ulama dalam aksi 212, termasuk Habib Riziq Shihab, terhadap aktivis seperti Neno Warisman, Ahmad Dhani, Buni Yani, dan masih banyak lagi hingga pada Rocky Gerung saat ini.

Ini adalah fakta yang terlihat kasat mata didepan masyarakat yang tidak bisa di manipulasi oleh pernyataan dan kenyataan politik apapun, bahwa rezim ini terlalu menggunakan tangan hamba hukum untuk melakukan tindakan “represif” untuk membungkam suatu kebenaran dari sikap kritis masyarakat.

Apakah upaya-upaya represif, persekusi, dan kriminalisasi yang dilakukan rezim ini berhasil ?

Ternyata fakta mengatakan bahwa upaya-upaya tersebut gagal dan menjadi “blunder” bagi rezim ini, justru dari kaum intelektual sampai pada tataran rakyat biasa, rakyat kecil yang masih memegang teguh prinsip idealismenya dan yang menginginkan perubahan dalam segala bidang kehidupan sosial politik, tidak gampang disuap dengan uang dan sembako, tidak mempan diintimidasi dan dipersekusi, makin menguat suatu sikap dan keyakinan bahwa rezim otoriter dan represif ini harus ditumbangkan dan diganti dengan rezim baru yang demokratis, sehingga terjadi perubahan mendasar dalam sikap dan perilaku kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis, sejuk serta adanya keterbukaan untuk saling menghargai suatu sikap dari suatu pemikiran yang dilandasi oleh keinginan untuk merdeka dari segala bentuk intimidasi dan penjajahan berfikir dan berekspersi.

17 april 2019 adalah momentum untuk membebaskan pikiran yang sehat dari segala bentuk persekusi, intimidasi, kriminalisasi dan penjajahan berfikir dari rezim ini, mari kita perjuangkan proklamasi kemerdekaan berfikir dengan akal sehat pada tanggal 17 april 2019 untuk menuju Indonesia Adil Makmur.
#17-04-2019 GANTI PRESIDEN !!!

Oleh : Nicholay Aprilindo, adalah Penulis aktivis dan pemerhati polhukam.