Pentolan KAMI Ditangkap Polisi, Meredupkah Perlawanan Rakyat?

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 14 Oktober 2020 - 13:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syahganda Nainggolan. (Foto : beritasatu.com)

Syahganda Nainggolan. (Foto : beritasatu.com)

Opiniindonesia.com – Anton Permana ditangkap, menyusul kemudian Syahganda Nainggolan. Keduanya, dijemput mabes Polri, begitu kabar yang beredar di sosial media.

Tidak perlu surat panggilan, tidak perlu dijemput saat siang. Keduanya, ditangkap saat rakyat terlelap dalam tidur. Meskipun, keduanya adalah tokoh, dan jelas alamat tinggalnya.

Anton Permana, dituding menyebar kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA. Lagi-lagi, pasal 28 ayat (2) UU ITE yang digunakan. Pasal kriminalisasi yang menjadi langganan untuk menjerat aktivis, untuk menjerat Gus Nur, Ali Baharsyah, Despianor, Rini Sulistiawati, dan yang lainnya.

Untuk Syahganda, belum ada kabar ditangkap atas dasar pasal apa. Yang jelas, penangkapan ini terjadi sesaat setelah lokasi target aksi tolak UU cipta kerja dipenuhi spanduk KAMI.

Entahlah, apakah negosiasi akan menghasilkan kabar KAMI dibalik dalang demo tolak UU Cipta Kerja sebagaimana dihembuskan rezim.

Selama ini, rezim menuding ada aktor intelektual dibalik demo tolak UU Cipta Kerja. Apakah penangkapan ini bagian dari skenario ‘dalang dibalik aksi’ untuk membenarkan tudingan rezim.

KAMI sendiri, telah tegas tidak terlibat dalam aksi, meskipun mendukung tuntutan buruh. Apapun release penangkapan Syahganda dan Anton yang keduanya aktivis KAMI, isu penolakan UU Cipta Kerja akan berbuntut panjang.

Bukan sekedar tuntutan pembatalan UU Cipta Kerja, boleh jadi juga tuntutan membatalkan presiden. Untuk tuntutan kedua, nampaknya MPR RI harus melakukan persiapan sejak dini sebelum prosesi itu resmi dimulai.

Penangkapan ini, diduga kuat adalah bagian dari strategi penggembosan perlawanan rakyat. Sungguh, satu sikap pengecut yang tak layak wujud dalam pribadi pemimpin.

Sikap garang dan bengis kepada rakyat sendiri. Tapi begitu menghamba kepada asing dan aseng. Ini pengecut !

Berita Terkait

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan
Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Berita Terbaru