Karena utang pemerintah Rp 109,5 triliun tak dilunasi, Pertamina harus menerbitkan surat utang. Beban surat utang Pertamina sejak 2011 mencapai US$ 12,5 miliar. Khusus untuk 2018-2020, akibat menanggung akumulasi utang pemerintah Rp 109,5 triliun di atas, Pertamina setiap tahun harus menerbitkan bond US$ 750 juta (2018), US$ 1,5 miliar (2019) dan US 3 miliar (2020), pada tingkat bunga (kupon) yang berbeda-beda antara 3,65% hingga 6,5%.
Total tambahan surat utang Pertamina 2018 hingga 2020 adalah US$ 5,25 miliar. Artinya, dihitung sejak penerbitan surat utang 2018 dan tingkat kupon masing-masing, maka beban bunga (cost of money) yang ditanggung Pertamina akibat kebijakan populis Pilpres 2019 yang menjadikan Pertamina sapi perah adalah sekitar US$ 210 juta atau sekitar Rp 3 triliun.
Keempat, selain ketiga faktor penyebab di atas, Pertamina juga harus menanggung beban kebijakan lain berupa public service obligation (PSO) BBM satu harga, PSO over quota LPG 3kg, pembangunan rumah sakit untuk Covid-19, akuisisi perusahaan Maurel & Prom Prancis diperkirakan bernuansa moral hazad, dll.
Sesuai UU BUMN No.19/2003 beban PSO harus ditanggung APBN. Keseluruhan beban kebijakan tersebut dapat mencapai triliunan Rp juga.
Hanya dari 3 kebijakan pemerintah yang diurai di atas yaitu 1) beban keuangan SB Rokan Rp 11,3 triliun, 2) membeli crude domestic mahal Rp 9,25 triliun dan 3) biaya bunga akibat kebijakan populis Pilpres 2019 Rp 3 tiriliun, Pertamina harus menanggung beban keuangan sekitar Rp 23,55 triliun.






