Strategi Ombudsman dalam Menghadapi Tantangan 5 Tahun ke Depan

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 25 September 2020 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Ombudsman. (Foto : Setiapgedung.web.id)

Gedung Ombudsman. (Foto : Setiapgedung.web.id)

Opiniindonesia.com – Tujuan Negara Indonesia sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Untuk mewujudkan tujuan negara Indonesia itu, maka dibentuklah Pemerintah Republik Indonesia yang diberi tugas melindungi, mensejahterakan, dan mencerdaskan segenap rakyat Indonesia, di tengah-tengah pergaulan dunia yang damai dan saling menghormati satu sama lainnya.

Inti dari tujuan pembentukan lembaga Pemerintah di Republik Ini adalah untuk melaksanakan Pelayanan Publik, yakni menyelenggarakan pelayanan kepada semua warga negara dan penduduk, agar terpenuhi kebutuhan pelayanan bagi mereka, baik dalam bentuk barang, jasa, maupun administratif.

Dalam rangka memastikan pelaksanaan kegiatan pemerintahan dengan segala tugas, fungsi dan kewenangannya sebagai Penyelenggara Pelayanan Publik itu, maka perlu dibentuk berbagai peraturan perundangan, sistem penyelenggaraan pemerintahan, dan badan-badan atau lembaga yang diberi tugas dan kewenangan sebagai pengawas, kontrol, dan pemberi saran/masukan.

Harapannya, agar setiap unit dan sub-unit penyelenggara pelayanan publik, dapat melaksanakan tugas pelayanan dengan sebaik mungkin.

Berita Terkait

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan
Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Berita Terbaru