Di antaranya, Lembaga Administrasi Negara (LAN), Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), dan berbagai lembaga pendidikan yang diselenggarakan oleh Kementerian/Lembaga Negara.
Program pendidikan semacam ini juga dapat diimplementasikan di semua jenjang pendidikan, baik di lembaga formal maupun non formal, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta.
Melalui program ‘Ombudsman Masuk Sekolah’ seperti ini, niscaya kita dapat berharap untuk menghasilkan kader-kader penyelenggara pelayanan publik yang baik dan berkualitas di masa mendatang, tidak hanya untuk lima tahun kedepan, tapi untuk periode selanjutnya.
Tiga Strategi Pendukung
Setelah berjalan lebih kurang 20 tahun, dihitung sejak dibentuknya lembaga Komisi Ombudsman Nasional berdasarkan Keppres Nomor 44 tahun 2000, secara jujur harus dikatakan bahwa eksistensi Ombudsman dan kiprahnya di masyarakat masih belum memadai seperti yang diharapkan.
Penulis tidak mengetahui persis terkait kendala yang dihadapi lembaga Ombudsman selama ini.






