Dalam konteks itulah, kehadiran lembaga bernama Ombudsman Republik Indonesia amat ensesial dalam sebuah negara, terutama di Negara Republik Indonesia yang sejak awal mengusung demokrasi sebagai sistem pemerintahannya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Ombudsman dipahami sebagai sebuah lembaga negara yang diberi kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik yang dilaksanakan oleh pemerintah dan penyelenggara negara.
Termasuk Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga swata maupun perorangan yang sebagian maupun seluruhnya dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara maupun anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Sebagai sebuah lembaga pengawasan terhadap semua institusi penyelenggara pelayanan publik yang pembiayaannya menggunakan keuangan negara, maka dapat dimengerti jika tugas dan kewenangan Ombudsman mencakup luasan yang sangat besar, baik dari sisi kawasan kewilayahan, jumlah penduduk, jumlah institusi dan pelaksana pelayanan publik, maupun kerumitan persoalan yang dihadapi.
Kondisi faktual rakyat Indonesia dengan pluralistiknya yang sangat beragam dari berbagai segi, seperti dalam hal suku, bahasa, adat-istiadat, agama, dan pandangan politik, menjadikan upaya pemenuhan pelayanan publik yang disediakan oleh penyelenggara negara menjadi lebih sulit dibandingkan dengan negara lain yang relatif rakyatnya homogen.






