Strategi Ombudsman dalam Menghadapi Tantangan 5 Tahun ke Depan

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 25 September 2020 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Ombudsman. (Foto : Setiapgedung.web.id)

Gedung Ombudsman. (Foto : Setiapgedung.web.id)

Dalam konteks itulah, kehadiran lembaga bernama Ombudsman Republik Indonesia amat ensesial dalam sebuah negara, terutama di Negara Republik Indonesia yang sejak awal mengusung demokrasi sebagai sistem pemerintahannya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Ombudsman dipahami sebagai sebuah lembaga negara yang diberi kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik yang dilaksanakan oleh pemerintah dan penyelenggara negara.

Termasuk Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga swata maupun perorangan yang sebagian maupun seluruhnya dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara maupun anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Sebagai sebuah lembaga pengawasan terhadap semua institusi penyelenggara pelayanan publik yang pembiayaannya menggunakan keuangan negara, maka dapat dimengerti jika tugas dan kewenangan Ombudsman mencakup luasan yang sangat besar, baik dari sisi kawasan kewilayahan, jumlah penduduk, jumlah institusi dan pelaksana pelayanan publik, maupun kerumitan persoalan yang dihadapi.

Kondisi faktual rakyat Indonesia dengan pluralistiknya yang sangat beragam dari berbagai segi, seperti dalam hal suku, bahasa, adat-istiadat, agama, dan pandangan politik, menjadikan upaya pemenuhan pelayanan publik yang disediakan oleh penyelenggara negara menjadi lebih sulit dibandingkan dengan negara lain yang relatif rakyatnya homogen.

Berita Terkait

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan
Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Berita Terbaru