Berdasarkan ketentuan tersebut, maka dalam rangka mensukseskan pelaksanaan tugasnya, Ombudsman perlu melakukan langkah-langkah progresif dan berorientasi ke masa depan.
Pertama, Ombudsman perlu menjadi pendamping bagi setiap penyelenggara dan/atau pelaksana pelayanan publik. Hal ini penting dalam rangka meminimalisir maladministrasi yang akan terjadi yang secara sengaja atau tidak sengaja oleh para penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik.
Langkah preventif dalam menghindari maladminsitrasi merupakan salah satu strategi yang dapat memberi banyak manfaat, termasuk dari sisi penghematan anggaran negara/daerah.
Melalui pencegahan terjadinya maladminsitrasi dengan segala bentuk dan variannya, para penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik dapat menjalankan tugasnya dengan sukses.
Melalui pencegahan terjadinya maladminstrasi, penerima manfaat pelayanan juga akan puas karena telah menerima haknya dengan baik dan maksimal.






