Anggaran yang tidak perlu, seperti pembuatan pengaduan, proses laporan pengaduan, dan penyelesaian pengaduan dapat diminimalisir.
Semua pihak juga dapat menghemat waktu dengan tidak memunculkan masalah di akhir pelaksanaan pelayanan publik yang berujung pada pembuatan laporan pengaduan yang pasti membutuhkan waktu yang relatif panjang.
Lagi, langkah preventif ini akan menciptakan suasana yang kondusif, aman, nyaman, bagi semua pihak dalam rentang waktu yang berjalan.
Kedua, penting artinya bagi Ombudsman untuk membuat silabus dan/atau kurikulum pendidikan pelayanan publik bagi calon penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik.
Dalam program pendidikan ke-ombudsman-an ini, Ombudsman dapat menggandeng lembaga-lembaga pendidikan khusus yang menghasilkan lulusan calon penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik.






