Strategi Ombudsman dalam Menghadapi Tantangan 5 Tahun ke Depan

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 25 September 2020 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Ombudsman. (Foto : Setiapgedung.web.id)

Gedung Ombudsman. (Foto : Setiapgedung.web.id)

Hal itu berkonsekwensi kepada tanggung jawab Ombudsman yang cukup berat dengan kompleksitas yang tinggi dan beragam. Kompleksitas ini, disadari atau tidak, akan ditambah lagi oleh situasi global yang menyediakan ruang bagi masuknya segala informasi dan interaksi dari masyarakat dunia ke dalam bangsa Indonesia.

Situasi global itu akan memaksa penyelenggara pelayanan publik untuk menyesuaikan jenis dan standar pelayanan dengan tuntutan warga negara dan penduduk yang bergerak begitu cepat dari masyarakat tradisional kepada masyarakat dunia yang makin moderen dan kompleks.

Banyaknya pengaduan masyarakat yang tidak terakomodir oleh para penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik menjadi indikator bahwa tuntutan standar kualitas pelayanan publik bagi masyarakat secara signifikan bergerak naik dari waktu ke waktu.

Secara paralel, tentunya Ombudsman juga harus mengikuti perkembangan tuntutan zaman tersebut, khususnya dalam pengawasan pelaksanaan pelayanan publik dan penanganan pengaduan masyarakat. Ini merupakan tantangan berat bagi Ombudsman dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, setidaknya di periode lima tahun kedepan.

Dua Strategi Utama

Sesuai arahan UU Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, lembaga ini diberi kewenangan untuk menyelesaikan pengaduan masyarakat terkait maladministasi yang terjadi atas diri atau kelompoknya melalui proses mediasi, konsiliasi, dan penerbitan rekomendasi.

Berita Terkait

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan
Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Berita Terbaru