Hal itu berkonsekwensi kepada tanggung jawab Ombudsman yang cukup berat dengan kompleksitas yang tinggi dan beragam. Kompleksitas ini, disadari atau tidak, akan ditambah lagi oleh situasi global yang menyediakan ruang bagi masuknya segala informasi dan interaksi dari masyarakat dunia ke dalam bangsa Indonesia.
Situasi global itu akan memaksa penyelenggara pelayanan publik untuk menyesuaikan jenis dan standar pelayanan dengan tuntutan warga negara dan penduduk yang bergerak begitu cepat dari masyarakat tradisional kepada masyarakat dunia yang makin moderen dan kompleks.
Banyaknya pengaduan masyarakat yang tidak terakomodir oleh para penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik menjadi indikator bahwa tuntutan standar kualitas pelayanan publik bagi masyarakat secara signifikan bergerak naik dari waktu ke waktu.
Secara paralel, tentunya Ombudsman juga harus mengikuti perkembangan tuntutan zaman tersebut, khususnya dalam pengawasan pelaksanaan pelayanan publik dan penanganan pengaduan masyarakat. Ini merupakan tantangan berat bagi Ombudsman dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, setidaknya di periode lima tahun kedepan.
Dua Strategi Utama
Sesuai arahan UU Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, lembaga ini diberi kewenangan untuk menyelesaikan pengaduan masyarakat terkait maladministasi yang terjadi atas diri atau kelompoknya melalui proses mediasi, konsiliasi, dan penerbitan rekomendasi.






