Pendidikan dan pelatihan mediator, yang melibatkan para pakar dan praktisi di bidang mediasi, akan menambah roh lembaga Ombudsman sebagai sebuah institusi yang tidak hanya menjadi pelindung penerima manfaat pelayanan publik, tetapi juga menjadi teman bagi semua pihak yang bersengketa atau yang menghadapi konflik akibat maladmistrasi, yang notabene dapat terjadi bukan oleh kesengajaan tapi juga akibat kendala situasi, kondisi, fasilitas, dan lain sebagainya.
Ketiga, Ombudsman perlu mendorong terbentuknya pengawas pelayanan publik independen dari kalangan masyarakat.
Pengawas Pelayanan Publik yang dibentuk oleh masyarakat berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dapat berfungsi sebagai mitra kerja Ombudsman dalam berbagai hal, antara lain sebagai lembaga edukasi ke-ombudsman-an, agen sosialisasi lembaga Ombudsman dengan segala tugas, fungsi dan kewenangannya, dan sebagai mata-telinga Ombudsman di tengah masayrakat.
Pola kerja yang melibatkan publik, jika dilakukan secara tersistem, terencana, dan terpimpin dengan baik, akan menghasilkan sebuah pola pelaksanaan tugas pengawasan yang efisien dan efektif.
Lembaga-lembaga pengawasan pelayanan publik yang berada bersama berbaur dengan masyarakat akan menjadi unsur atau agen preventif terjadinya maladministrasi oleh para penyelenggara dan pelaksana pelayan publik.






