Padahal, jika dilihat dari jumlah personil dan perwakilan yang dimiliki di 34 provinsi, selayaknya Ombudsman akan menjadi tumpuan harapan masyarakat di seluruh Indonesia dalam mendapatkan hak mereka dilayani dengan baik dan maksimal oleh para penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik.
Namun, dari analisis sepintas, berdasarkan informasi dan data yang penulis dapatkan selama ini, dapat disimpulkan bahwa terdapat setidaknya 3 (tiga) hal atau langkah strategis yang perlu dilakukan oleh Ombudsman ke depan.
Pertama, eksistensi Ombdusman dengan segala tugas dan kewenangannya perlu sosialisasi yang lebih masif lagi di tengah masyarakat.
Nama ‘Ombudsman’ mungkin perlu diterjemahkan dalam frasa yang lebih familiar di telinga publik, sehingga masyarakat dapat mengakrabkan diri dengan lembaga negara ini.
Penulis mengusulkan pemakaian frasa ‘Pengawas Pelayanan Publik’ dalam proses sosialisasi lembaga Ombudsman di tataran masyarakat menengah ke bawah.






