Pada akhirnya, penerapan manajemen moderen yang mengusung prinsip Planning, Organizing, Actuating, and Controlling (POAC) dalam implementasi strategi-strategi di atas harus menjadi acuan Ombudsman, dan semua pihak terkait.
Strategi utama dan strategi pendukung di atas perlu direncanakan dengan matang. Penyusunan rencana yang lengkap dan detail perlu dilakukan, bahkan dapat dimulai dengan kajian dan analisis yang mendalam.
Pengorganisasian kegiatan dan manajemen pelaksana menjadi salah satu hal penting untuk tercapainya tujuan implementasi strategi-strategi ini.
Segala sesuatu yang telah disusun, direncanakan, dan diorganisasikan dengan baik, hanya akan terwujud melalui pelaksanaan atau implementasinya.
Evaluasi program untuk perbaikan selanjutnya menjadi tahapan terakhir yang penting bagi sebuah peningkatan dan kemajuan sebuah program.






