SAAT penduduk Indonesia sudah memiliki Kartu Indonesia Sehat di tahun 2019, atau pada masa tercapainya Cakupan Sehat Semesta, program BPJS berkontribusi terhadap perekonomian nasional sebesar 269 triliun rupiah dan berkontribusi terhadap penciptaan lapangan kerja sebesar 2,3 juta orang. Multipier efeknya masuk ke semua sektor, terbesar pada sektor Listrik, Gas dan Air Bersih. Oleh karena itu seharusnya BPJS tidak dipandang sebagai biaya (cost), tetapi dipandang sebagai investasi jangka panjang yang mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Juga disimpulkan bahwa program ini adalah wujud nyata dari peran serta Indonesia dalam menyukseskan Sustainable Development Goals (MDG). Selain itu program BPJS dapat meningkatkan modal manusia melalui peningkatan angka harapan hidup. Dan program BPJS juga, dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, melalui peningkatan akses terhadap jasa layanan kesehatan. Sedangkan dari sisi kepemilikan BPJS berdampak, pada peningkatan.

Capaian Universal Health Coverage (UHC) tahun 2019 ini, akan meningkatkan angka harapan hidup (AHH) sebesar 2,9 tahun. Kenaikan 1% kepesertaan BPJS kesehatan akan meningkatkan Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita sebesar 1 juta rupiah. Oleh karena itu, BPJS Kesehatan harus mampu :

1) Mencapai target kepesertaan pada tahun 2019 untuk segmen peserta PPU PNS, PPU Eks Jamkesmas, PBPU, BP PP TNI/POLRI dan BP Perintis Kemerdekaan telah melebihi 100%
2) Menyusun efektifitas penggunaan dana BPJS pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), berupa indikator Angka Kontak, Rasio Rujukan Non Spesialistik, dan Prolanis;
3) Melaksanakan prosescredentialing provider BPJS Kesehatan untuk memastikan bahwa providerBPJS Kesehatan layak melakukan pelayanan medis sesuai tingkatannya.
4) telah melaksanakan monitoring dan evaluasi capaian dan pemutakhiran data kepesertaan yang dilakukan secara periodik.

Kinerja BPJS Kesehatan sendiri pada tahun 2019, harusnya sudah berorientasi pada “tiga fokus utama, yaitu: Sustainabilitas Finansial, Pemantapan Pelayanan, dan Optimalisasi Revolusi Mental, bukan masih ribut dengan defisit dam kerjasama dengan rumah sakit lagi. Karena BPJS Kesehatan diharapkan dapat menyelenggarakan program jaminan sosial kesehatan yang berkualitas dan berkesinambungan. Faktanya, terdapat permasalahan mendasar bahwa premi yang harus dibayarkan peserta belum sesuai dengan hitungan para ahli atau belum sesuai hitungan akturia yang lazim digunakan dalam program seperti ini. Kondisi ini menimbulkan situasi underfunded program yang secara terstruktur akan berpengaruh terhadap kesinambungan (sustainabilitas) terhadap program jaminan kesehatan. Tantangan pelaksanaan program BPJS saat ini dihadapkan pada persoalan tingkat kesehatan keuangan Dana Jaminan Sosial (DJS), yang mengalami defisit karena besaran iuran yang belum memadai dibandingkan dengan luasnya manfaat yang ditetapkan. Hal diperparah dengan terjadinya adverse selection, insurance effect, lemahnya regulasi dalam kendali tingkat utilisasi dan potensi fraud yang terjadi. Untuk beberapa kondisi terakhir ini, setelah program berjalan selama 4 tahun, harusnya upaya untuk mengatasinya sudah semakin optimal, khususnya kemungkinan overconsume atas pemanfaatan program ini oleh masyarakat sudah mulai dikendalikan.

Jumlah kepesertaan yang selalu diopinikan akan dapat menyelesaikan masalah dana, Kenyataannya saat ini semua peserta sehat bergabung dan seluruh penduduk Indonesia sudah terdaftar menjadi peserta BPJS , terbukti tidak dapat menutup defisit yang terjadi, sepanjang iuran belum disesuaikan dengan hitungan aktuaria DJSN RI. Perhitungan terbaru yang dilakukan bersama, Yves Guerard (International Actuary Expert) dan ahli lainnya. serta lembaga yang ada (Kasir Iskandar, Didit Achdiat, Prof. Budi Hidayat, Prof. Hasbullah T, World Bank, USAID), menunjukkan satu-satunya intervensi untuk mengatasi keberlangsungan program adalah penyesuaian iuran.

Pilihan lain untuk mengatasi defisit, adalah mengurangi manfaat program. Namun jika hal ini dilakukan, maka adanay langkah mundur dalam jaminan kesehatan rakyat. Tetapi satu manfaat saja yang tidak ditangggung, atau dihilangkan pelayanannay seperti penyakit jantung, maka defisit akan selesai dengan sendirinya. Pilihan selanjutnya adalah, pemerintah melakukan subsidi untuk penyakit Jantung.

Pengelolaan keuangan menjadi hal yang sangat penting, dalam penyelenggaraan program BPJS Kesehatan. Karena bertambahnya peserta BPJS kesehatan akan berdampak pada peningkatan akses kepada fasilitas kesehatan. Sementara saat ini BPJS Kesehatan menghadapi situasi yang kontradiktif antara kualitas layanan dengan risiko keuangan dalam pengelolaannya. Setiap upaya peningkatan kualitas layanan kepada peserta membawa konsekuensi peningkatan risiko pembiayaan pelayanan kesehatan. Oleh karena itu Kecermatan dalam mengelola arus kas amat dibutuhkan karena masalah Liquiditas yang terbatas.

Pembiayaan pelayanan kesehatan mutlak yang harus dipenuhi oleh BPJS Kesehatan, semantara ketentuan ketepatan waktu pembayaran klaim manfaat kepada fasilitas kesehatan bersifat mandatori, sesuai amanat Undang-undang. Sedangkan adanya risiko ketidakpastian BPJS Kesehatan dalam menerima pengumpulan dana iuran dari peserta juga besar. Sementara likuiditas keuangan terbatas, hal ini tercermin pada kondisi iuran yang diterima pada setiap bulannya, langsung terserap untuk pembayaran klaim kepada fasilitas kesehatan di bulan tersebut.

Padahal sumber dana yang dikelola oleh BPJS Kesehatan diatur secara spesifik oleh regulasi, termasuk di dalamnya pengaturan terkait besaran iuran yang dapat diterima dari peserta. Sehingga pengelolaannya harus mengacu pada ketentuan yang ada. Seperti pembayaran pelayanan kesehatan yang telah diberikan fasilitas kesehatan kepada peserta sudah diatur, yaitu sesuai tarif dan jadwal pembayaran yang telah ditetapkan. Hal ini menyebabkan ruang gerak BPJS Kesehatan relatif terbatas untuk mengatur likuiditasnya. Oleh karena itu BPJS Kesehatan harus melakukan adaptasi melalui berbagai kebijakan yang ada dalam kewenangannya, namun dengan tetap penuh kehati-hatian (prudent) dan taat azas (comply) sehingga bisa efisien. Keberhasilan BPJS Kesehatan harus didukung oleh komitmen
pengelolaan keuangan yang cermat dan penuh kehati-hatian.

Selama empat tahun penyelenggaraan Program BPJS Kesehatan harus ada Evaluasi menyeluruh dan solusinya menyangkut :

1. Peningkatan rekrutmen peserta potensial dan Adverse selection. Seperti diketahui, di tahun pertama berjalannya Program BPJS Kesehatan, terjadi adverse selection yang menyebabkan tingginya tingkat pemanfaatan yang akhirnya berdampak pada biaya pelayanan kesehatan yang melonjak. Kecenderungan masyarakat untuk mendaftar ketika sakit masih terjadi, meskipun sudah diberlakukan masa aktif 14 hari. Oleh karena itu, BPJS Kesehatan terus berupaya meminimalkan adverse selection, demi mendorong terjadinya subsidi silang secara adil. Terkait peningkatan kolektabilitas iuran peserta khususnya pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), telah dibangun sistem pembayaran iuran yang efektif.

2. Peningkatan kolektibilitas iuran peserta dari seluruh segmen Tidak optimalnya tingkat kolektibilitas iuran selain disebabkan oleh rendahnya kemampuan untuk membayar (ability to pay) atau kesediaan untuk membayar (willingness to pay), tetapi juga dikarenakan informasi tentang saluran (channel) pembayaran dan tata cara pembayaran iuran belum sepenuhnya dipahami dengan baik oleh peserta. Oleh karena itu, selain sosialisasi yang berkesinambungan, ketersediaan payment point terus dikembangkan dan semakin diperluas, mulai dari kanal konvensional hingga digital, guna memastikan dan mempermudah masyarakat memahami tata cara pembayaran

3. Peningkatan kepastian dan kemudahan pembayaran iuran. Dibangunya Aplikasi BPJS kesehatan melalui Smartphone selain bisa mendatangkan pemasukan, juga dapat memudahkan pembayaaran melalui e money.

4. Penerapan penegakan hukum (law enforcement) bagi fasilitas kesehatan, peserta, atau Badan Usaha yang melanggar, sperti Fraud pada laporan peserta BPJS yang dilayani RS, karena adanya kerjasama dengan RS antara Oknum bPJS kesehatan dan RS.

5. Efisiensi dan efektifitas pengelolaan dana program serta optimalisasi kendali mutu dan kendali biaya Dana Jaminan Sosial (DJS) kesehatan, denagn jarinagn interneteterpadu anatara RS dan BPJS kesehatan harus segera dilakukan

6. Peningkatan Pelayanan yang bermutu, sehingga tidak antri dan panas. Melalui pemanfaatan RS sebanyak banyaknya dan hilangkan Prosedural yang tidak efektif, selain menambah cost juga membuat pasien sakt menderiat.

7. Tarif Iuran BPJS harus dinaikan atu di subsidi hnaya pada penyakit jantung saja. Hal ini untuk mengembalikan keuangan BPJS agar tidak merugi terus.

Ketujuh hal ini mudah mudahan jadi solusi bersama untuk penanggulangan bPJS kesehatan, sehingga tidak rebut dnegan maslah rugi dan kontrak denagan RS yang di cabut atau berakhir. Hal ini untuk meningkatkan SDM dan harapan hidup rakayat Indonesia..

[Oleh: Helmi Adam. Penulis Adalah Direktur Syafaat Foundation Indonesia]

Opini ini sudah dipublikasikan oleh Infonesiarata.co.id.