Menggugat Eksploitasi Cadangan Nikel Pro Konglomerat dan Asing

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 18 Desember 2020 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Industri Nikel. /Dok. kemenperin.go.id.

Industri Nikel. /Dok. kemenperin.go.id.

Kembali ke pertanyaan di awal tulisan, maka percepatan larangan ekspor bijih bukan hal yang penting dan menguntungkan, tetapi justru merugikan karena besarnya volume bijih tambang nikel yang terbuang. Jika ekspor bijih nikel kadar rendah dibolehkan dan Indonesia sebagai produsen terbesar tambang nikel menerapkan pembatasan/kuota produksi, maka negara justru memperoleh tambahan pendapatan. Bukan kerugian ratusan triliun Rp.

Pemerintah harus kembali pada amanat Pasal 33 UUD 1945, SDA nikel harus dikuasai negara melalui BUMN untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Penambangan dan smelting serta fabrikasi produk turunan harus didominasi BUMN, bukan oleh swasta konglomerat, apalagi oleh asing. Karena lebih menguntungkan konglomerat dan China, maka sekarang saatnya pemerintah menghentikan kampanye hilirisasi industri nikel inskonstitusional, manipulatif dan anti sustainable development atas nama peningkatan ekonomi, investasi (FDI), lapangan kerja, penerimaan negara, dan lain-lain.

Akhirnya, dari pada menebar “angin surga” tentang fabrikasi produk nikel dan litium untuk batere mobil listrik, lebih baik pemerintah segera menerapkan kebijakan penambangan nikel dan mineral sesuai prinsip-prinsip konstitusi, keberkelanjutan, zero waste extraction, berdaulat, bermartabat dan pro rakyat. Ironi dan nestapa industri nikel harus diakhiri. Dominasi konglomerat dan China, serta pejabat pro China harus digantikan oleh BUMN dan NKRI. Maka, segera terapkan pembatasan produksi tambang guna peningkatan ketahanan mineral dan penerimaan negara demi kesejahteraan rakyat.

Oleh : Marwan Batubara, IRESS, Deklarator KAMI.

Berita Terkait

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan
Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Berita Terbaru