Kembali ke pertanyaan di awal tulisan, maka percepatan larangan ekspor bijih bukan hal yang penting dan menguntungkan, tetapi justru merugikan karena besarnya volume bijih tambang nikel yang terbuang. Jika ekspor bijih nikel kadar rendah dibolehkan dan Indonesia sebagai produsen terbesar tambang nikel menerapkan pembatasan/kuota produksi, maka negara justru memperoleh tambahan pendapatan. Bukan kerugian ratusan triliun Rp.
Pemerintah harus kembali pada amanat Pasal 33 UUD 1945, SDA nikel harus dikuasai negara melalui BUMN untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Penambangan dan smelting serta fabrikasi produk turunan harus didominasi BUMN, bukan oleh swasta konglomerat, apalagi oleh asing. Karena lebih menguntungkan konglomerat dan China, maka sekarang saatnya pemerintah menghentikan kampanye hilirisasi industri nikel inskonstitusional, manipulatif dan anti sustainable development atas nama peningkatan ekonomi, investasi (FDI), lapangan kerja, penerimaan negara, dan lain-lain.
Akhirnya, dari pada menebar “angin surga” tentang fabrikasi produk nikel dan litium untuk batere mobil listrik, lebih baik pemerintah segera menerapkan kebijakan penambangan nikel dan mineral sesuai prinsip-prinsip konstitusi, keberkelanjutan, zero waste extraction, berdaulat, bermartabat dan pro rakyat. Ironi dan nestapa industri nikel harus diakhiri. Dominasi konglomerat dan China, serta pejabat pro China harus digantikan oleh BUMN dan NKRI. Maka, segera terapkan pembatasan produksi tambang guna peningkatan ketahanan mineral dan penerimaan negara demi kesejahteraan rakyat.
Oleh : Marwan Batubara, IRESS, Deklarator KAMI.





