Pemanggilan Gubernur Anies Terkait Habib Rizieq Terkesan Dendam

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 17 November 2020 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Dki Jakarta, Anies Baswedan dan Habib Rizieq Shihab. Ngelmu.co

Gubernur Dki Jakarta, Anies Baswedan dan Habib Rizieq Shihab. Ngelmu.co

Opiniindonesia.com – Negeri ini seakan tidak ada kedamaian dan ketentraman, karena upaya-upaya untuk “mengkriminalisasi” tokoh-tokoh masyarakat yang dianggap kontroversial serta “kritis” terhadap penguasa dilakukan terus.

Berbagai kasus dan peristiwa terus digulirkan seakan tiada henti untuk memuaskan “dendam kesumat” serta membungkan mereka yang beseberangan dengan kepentingan politik penguasa.

Contoh kasus adalah rencana pemanggilan hukum terhadap Gubernur Anies Bawesdan terkait kedatangan Habib Rizieq Syihab serta acara pernikahan Najwa Syihab putri Habib Rizieq Syihab, dengan alasan melanggar protoko kesehatan sesuai Pasal 93 jo Pasal 9 UU RI No.6 Tahun 2018.

Perangkat hukum perundang-undangan ini dipakai sebagai alasan untuk menjustifikasi pelanggaran hukum Gubernur Anies Bawesdan dan Habib Rizieq Syihab.

Pertanyaannya adalah :

  1. Apakah kedua orang tersebut diatas dalam hal ini Gubernur Anies Bawesdan dan Habib Rizieq Syihab yang menyuruh massa/ummat/simpatisan datang berkumpul berkerumun ? dan apakah betul telah melanggar hukum berdasarkan Pasal 93 jo Pasal 9 UU RI No.2018 ?
  2. Kenapa tidak massa/ummat/simpatisan yang datang dengan jumlah ribuan orang bahkan ratusan ribu orang bahkan mungkin jutaan orang yang diperiksa tentang dugaan pelanggaran hukum sesuai Pasal 93 jo Pasal 9 UU RI Nomor 16 Tahun 2018 ?
  3. Bagaimana dengan oknum-oknum calon walikota maupun calon bupati yang pernah melakukan hal yang sama yaitu kampanye terbuka dengan melibatkan kerumunan massa yang banyak ?

Bahwa menurut azas hukum pidana, pertanggung jawaban pidana adalah pada orang yang melakukan tindak pidana atau turut serta melakukan tindak pidana atau menyuruh melakukan tindak pidana

Adapun Gubernur DKI Anies Bawesdan dalam kapasitas sebagai pribadi maupun sebagai Gubernur atau pejabat publik tentunya sudah melakukan upaya-upaya pencegahan dengan himbauan-himbauan terhadap rakyat semesta di wilayah kerjanya dan wilayah hukumnya.

Berita Terkait

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan
Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Berita Terbaru