Tentu Gubernur Anies Bawesdan sudah tahu apa yang harus diperbuat selaku Gubernur. Lalu kesalahan apa yang harus ditimpakan padanya ?
Mengenai Habib Rizeq Syihab sebagai seorang ulama dan tokoh masyarakat Islam, tindakan Habib untuk ulang ke Indonesia dan menikahkan puterinya adalah sah dan legal serta dijamin Konstitusi negara UUD 1945 serta hukum perundang-undangan yang ada.
Perihal kerumunan massa Islam yang datang menjemputnya serta menghadiri perikahan puterinya, bukanlah disuruh oleh Habib untuk datang dan bukanlah tanggung jawab pribadi Habib Rizieq Syihab, namun kedatangan massa atau ummat serta simpatisan yang menjemput Habib serta hadir dalam acara pernikahan puteri habib adalah atas inisyatif mereka sendiri.
Apakah Habib Rizieq Syihab harus melarang atau menyuruh pulang atau mengusir ribuan bahkan ratusan ribu bahkan diduga jutaan massa, ummat tersebut ? Apakah dimungkinkan ?
Bahwa seharusnya aparat keamanan dan aparat penegak hukum yang mempunyai kekuatan hukum dan kekuatan memaksa serta kekuatan bersenjata yang punya kewenangan untuk membubarkan massa, namun apakah itu dilakukan ?
Sedangkan aparat keamanan dan aparat hukum serta perangkat keamanan yang lain justeru ada di tempat dan ikut mengamankan kerumunan massa dan mengamankan kedatangan Habib Rizieq Syihab beserta keluarga di bandara sukarno hatta serta acara pernikahan puteri Habib Rizieq Syihab.
Pertanyan-pertanyaan fundamental dan fakta-fakta hukum seperti itulah yang harusnya dianalisa, dikaji, sebelum melakukan suatu langkah atau suatu tindakan hukum, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan hukum serta menimbuljan instabilitas kehidupan sosial kemasyarakatan yang dapat merusak kedamaian, persatuan dan kesatuan bangsa serta nelemahkan ketahanan nasional Indonesia.
Demikian semoga semua pihak dapat mengoreksi diri, serta menjauhkan diri dari kesan negatif di masyarakat berupa upaya “kriminalisasi” terhadap seseorang khususnya Gubernur DKI dan Habib Rizieq Syihab. Terima kasih.
Oleh : Nicholay Aprilindo, Alumnus PPSA XVII LEMHANNAS RI-2011.
Halaman : 1 2






