Keuntungan nilai dana murah yang diperoleh dari IPO sangat minim jika dibandingkan dengan besarnya manfaat strategis yang diperoleh jika BUMN dikelola sesuai konstitusi tanpa IPO.
Salah faktor yang sangat merugikan adalah bahwa dengan IPO, profit yang dapat diraih akan berkurang sesuai berapa persen besar saham yang dijual.
Faktor lain, sebagai pelaksana tugas perintisan dan pembangunan daerah, lambat laun BUMN akan kehilangan kemampuan cross-subsidy karena anak-anak usaha yang menguntungkan (cream de la cream) akan segera dijual, sehingga menyisakan anak-anak usaha yang kurang profitable.
Seperti diketahui, pola pembentukan sub-holding, memilih anak usaha yang paling profitable dan kemudian menjual sahamnya, merupakan cara umum oleh asing dan kapitalis-liberal untuk meraih untung maksimal dari berbagai korporasi.
Pola unbundling ini akan menjadikan BUMN semakin kerdil, dan negara pun akan mangalami penerimaan yang semakin mengecil. Di sisi lain, pola unbundling juga akan membuat biaya penyediaan produk dan jasa semakin mahal dan ini menjadi beban konsumen/rakyat.





