Apakah manfaat dana murah dari IPO 25% atau 30% tersebut lebih besar dibandingkan profit yang turun? Selain itu, adakah jaminan kelak tidak akan terjadi penjualan saham lanjutan atau right issue?
Dengan telah terjadinya IPO, maka terbuka jalan bagi yang “berkepentingan” (oligarki penguasa & pengusaha dan asing) menjual saham lebih lanjut, hingga pemerintah kelak bisa menjadi pemegang saham minoritas.
Untuk itu akan disediakan “ribuan alasan” manipulatif dan sarat kebohongan, misalnya saham negara perlu dijual untuk membantu orang miskin, membangun jalan desa, membangun sekolah, dsb.
Ironi bernuansa moral hazard ini terjadi pada Indosat yang di “IPO” sebanyak 35% pada 1994. Saat itu dikatakan penjualan saham negara sudah maksimal. Ternyata pada 2002 saham kembali dijual, sehingga negara hanya menjadi pemegang saham minoritas (14%) pada sektor sangat strategis dan menguntungkan tersebut.
Seperti disebut di atas, selain untuk memperoleh dana, IPO diperlukan untuk meraih governance yang lebih baik. Itu pula yang dinyatakan Erick Thohir selepas RUPS pelantikan Nicke Widyawati menjadi Dirut Pertamina pada 12 Juni 2020.





