Ringkasnya, terlepas dari aspek strategis konstitusional, IPO anak usaha Pertamina melalui proses unbundling, sub-holding, menjual yang paling menguntungkan, lambat laun akan membuat portfolio bisnis mengecil, keuntungan menurun, penerimaan negara menurun, harga produk/layanan yang dibayar konsumen naik, kemampuan cross-subsidy menurun dan dominasi swasta/asing terus meningkat.
Karena lingkup bisnis mengecil dan tidak profitable, lambat laun bisa saja Pertamina akan hidup dari APBN seperti halnya TVRI, dan tidak mampu membangun daerah-daerah yang tertinggal dan minim konsumen.
Kondisi ekstrim yang merugikan di atas bisa saja berkurang jika ada batasan-batasan, antara lain, anak usaha yang dijual adalah yang secara bisnis tidak mengurangi penerimaan negara.
Tapi siapa yang mau beli saham perusahaan yang kurang profitable? Atau penjualan saham hanya dibatasi maksimum 25% atau 49%. Makin besar saham yang dijual, maka makin besar kehilangan BUMN dan negara untuk memperoleh penerimaan. Kita pilih yang mana?
Ada argumentasi lain yang sering jadi alasan: IPO dilakukan dengan penjualan saham maksimum hanya sampai 25% atau 30%. Sehingga kontrol masih ada di tangan negara. Padahal dengan jumlah saham berkurang, profit pun ikut berkurang.





