Yang dimaksud rem kaki, tentu saja, bukan ‘mengerem/menahan laju sepeda motor dengan kaki dijejakkan di tanah’, melainkan tinggal ‘menginjak rem dengan kaki’.
Dengan demikian, di sini rem kaki Kiai Wahab Sulang menyalahi maksim cara, khususnya bahwa tuturan hendaknya tidak mengandung ketaksaan interpretasi (Crystal, 1997) agar prinsip kooperatif penutur dengan lawan tutur terjalin.
Pada kesempatan lain, dalam acara halal bilhalal di Bina Graha, Jakarta, 13 Januari 2000, GD pernah juga melontar HGD yang mengundang ketaksaan tafsir mengenai pendapat seorang kiai bahwa kalau masyarakat sekarang suka berantem dan saling caci maki, itu akibat keputusan pemerintah membangun masyarakat madani (civil society).
Menurut para kiai tersebut, kata madani, dalam bahasa Jawa, berarti ‘saling mencaci maki’ (“Nama dan Peristiwa”, Kompas, 14 Januari 2000: 12). Pelanggaran maksim ini justru melahirkan situasi humor, yakni HGD.
Masih dalam kerangka maksim cara ini, pernah suatu ketika GD ditanya wartawan apakah GD mau menjadi mak comblang pernikahan Menaker M. Latif (waktu itu) dan artis Dessy Ratnasari. Jawaban GD cukup lucu justru karena bahasanya, seperti pada (11) berikut.
- Wartawan bertanya, “Apakah Anda ikut menjadi mak comblang pernikahan Pak Latif dan Dessy Ratnasari, Gus?”
“Ah, nggak! Daripada jadi makelar begituan, lebih enak jadi makelar sepeda motor,” jawab GD. “Apakah untungnya lebih besar kalau jadi makelar sepeda motor, Gus?” kejar wartawan.
Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 Selanjutnya






