Untuk mengambil alih kekuasaan negara lain untuk disatukan dalam suatu bentuk khilafah, setidaknya dilakukan dengan 2 cara, yaitu:
- Untuk menyatukan seluruh bangsa harus melalui penundukan. Seperti yang pernah terjadi dilakukan oleh organisasi-organisasi bertujuan membentuk khilafah dilakukan dengan kekerasan/perang, yang menurut mereka disebut Biwasailil jihad. Untuk menundukkan seluruh negara Islam maka akan terjadi perang dunia ke-3. Tentunya demi merebut maupun mempertahankan negara, akan dibutuhkan berbagai persiapan perang, tekhnologi, nuklir, dan senjata lainnya yang akan menimbulkan kerusakan yang sangat besar.
- Cara kedua yaitu dengan cara melakukan agitasi atau brain wash pemikiran intelektual umat Islam dari dalam. Membangun komunitas untuk melakukan pemberontakan kepada negara. Jadi, jika tidak memiliki kemampuan baik militer maupun senjata dalam melaksanakan cara pertama, maka akan masuk pada sel-sel penundukan negara dalam negara. Cara inilah yang kini banyak dilakukan saat ini membangun komunitas-komunitas dan menjual Islam sebagai slogan, sebagai tameng. Ini merupakan gerakan politik dari dalam untuk memecah negara dengan tujuan membentuk negara khilafah.
Bahwa, pada pergolakan politik di beberapa negara seperti kudeta di Jordania, Tunisia, dan Mesir, Hizbut Tahrir turut terlibat sehingga dinilai radikal dan identik dengan kekerasan dan kekejaman.
Hizbut Tahrir dalam upayanya, mendukung dan mendorong oposisi, baik partai, maupun militer untuk “Istilamul Hukmi” mengambil alih kekuasaan dari pemerintah yang sedang berkuasa, lalu berkolaborasi dengan Hizbut Tahrir untuk membentuk khilafah dimana organisasi tersebut menjadi ujung tombak dari pemerintahan setelahnya.
Bahwa dapat digaris bawahi tujuan Hizbut Tahrir adalah untuk menggulingkan (omwenteling) pemerintahan, mengambil alih negara untuk dijadikan kesatuan khilafah dengan cara yang tidak syah.
Di dalam Hukum Pidana setiap orang yang menjadikan sistem kekuasaaan/pemerintahan yang ada di suatu negara sebagai obyek/sasaran kejahatannya yaitu dengan upaya untuk memecah kesatuan bangsa dan memisahkan sebagian wilayah negara, dihukum dengan tindak pidana makar.
Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 Selanjutnya






