Hizbut Tahrir Indonesia Dipandang dari Berbagai Perspektif

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 15 September 2020 - 21:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DR M. Kapitra Ampera SH MH, Ketua Umum Gerakan Guyub Nasional Indonesia (GGNI). /Instagram/@m.kapitraampera/

DR M. Kapitra Ampera SH MH, Ketua Umum Gerakan Guyub Nasional Indonesia (GGNI). /Instagram/@m.kapitraampera/

Untuk mengambil alih kekuasaan negara lain untuk disatukan dalam suatu bentuk khilafah, setidaknya dilakukan dengan 2 cara, yaitu:

  1. Untuk menyatukan seluruh bangsa harus melalui penundukan. Seperti yang pernah terjadi dilakukan oleh organisasi-organisasi bertujuan membentuk khilafah dilakukan dengan kekerasan/perang, yang menurut mereka disebut Biwasailil jihad. Untuk menundukkan seluruh negara Islam maka akan terjadi perang dunia ke-3. Tentunya demi merebut maupun mempertahankan negara, akan dibutuhkan berbagai persiapan perang, tekhnologi, nuklir, dan senjata lainnya yang akan menimbulkan kerusakan yang sangat besar.
  2. Cara kedua yaitu dengan cara melakukan agitasi atau brain wash pemikiran intelektual umat Islam dari dalam. Membangun komunitas untuk melakukan pemberontakan kepada negara.  Jadi, jika tidak memiliki kemampuan baik militer maupun senjata dalam melaksanakan cara pertama, maka akan masuk pada sel-sel penundukan negara dalam negara. Cara inilah yang kini banyak dilakukan saat ini membangun komunitas-komunitas dan menjual Islam sebagai slogan, sebagai tameng. Ini merupakan gerakan politik dari dalam untuk memecah negara dengan tujuan membentuk negara khilafah.

Bahwa, pada pergolakan politik di beberapa negara seperti kudeta di Jordania, Tunisia, dan Mesir, Hizbut Tahrir turut terlibat sehingga dinilai radikal dan identik dengan kekerasan dan kekejaman.

Hizbut Tahrir dalam upayanya, mendukung dan  mendorong oposisi, baik partai, maupun militer untuk “Istilamul Hukmi” mengambil alih kekuasaan dari pemerintah yang sedang berkuasa, lalu berkolaborasi dengan Hizbut Tahrir untuk membentuk khilafah dimana organisasi tersebut menjadi ujung tombak dari pemerintahan setelahnya.

Bahwa dapat digaris bawahi tujuan Hizbut Tahrir adalah untuk menggulingkan  (omwenteling) pemerintahan, mengambil alih negara untuk dijadikan kesatuan khilafah dengan cara yang tidak syah.

Di dalam Hukum Pidana setiap orang yang menjadikan sistem kekuasaaan/pemerintahan yang ada di suatu negara sebagai obyek/sasaran kejahatannya yaitu dengan upaya untuk memecah kesatuan bangsa dan memisahkan sebagian wilayah negara, dihukum dengan tindak pidana makar. 

Berita Terkait

Ketika Layar TV Membesar, Apa yang Sebenarnya Kita Butuhkan?
Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan
Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 13:34 WIB

Ketika Layar TV Membesar, Apa yang Sebenarnya Kita Butuhkan?

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Berita Terbaru

Pers Rilis

CGTN Luncurkan News Pal, Asisten Berita Berbasis AI

Jumat, 23 Okt 2026 - 04:18 WIB