Hizbut Tahrir Indonesia Dipandang dari Berbagai Perspektif

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 15 September 2020 - 21:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DR M. Kapitra Ampera SH MH, Ketua Umum Gerakan Guyub Nasional Indonesia (GGNI). /Instagram/@m.kapitraampera/

DR M. Kapitra Ampera SH MH, Ketua Umum Gerakan Guyub Nasional Indonesia (GGNI). /Instagram/@m.kapitraampera/

Islam juga tidak  menentukan bagaimana bentuk suatu negara ataupun sistem pemerintahannya. Di dalam Islam memang ada ajaran hidup bernegara namun sistemnya tidak diatur baik di dalam Al-Qur’an maupun Sunnah.

Umat diberikan kewenangan sendiri dalam mengatur pemerintahan sesuai dengan perkembangan zaman, asalkan sesuai dengan maksud syar’i (maqaashid al sya’iy), yaitu pemerintah melindungi dan menerapkan ajaran agama serta memberikan jaminan kesejahteraan dan keadilan kepada umat.

Bahwa, Segala sesuatu yang ditetapkan sebagai syariat Islam memiliki landasan hukum yang prinsipil dari Al-Qur’an dan sunnah Nabi.

Memutlakkan Khalifah sebagai satu-satunya sistem pemerintahan, telah menjadi bagian ajaran Islam yang permanen.

Namun, dalil Al-Qur’an tidak mengisyaratkan kewajiban secara tegas dan Rasulullah sebagai sumber dan subjek tradisi Islam tidak menamakan pemerintahannya sebagai sistem Khalifah.

Bagaimana Islam dalam melihat unity state atau Khilafah tersebut, dalam surat Al-Hujurat ayat 13 disebutkan:

“ Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sungguh yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh Allah Maha Mengetahui, Maha Teliti.”  

Berita Terkait

Ketika Layar TV Membesar, Apa yang Sebenarnya Kita Butuhkan?
Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan
Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 13:34 WIB

Ketika Layar TV Membesar, Apa yang Sebenarnya Kita Butuhkan?

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Berita Terbaru

Pers Rilis

CGTN Luncurkan News Pal, Asisten Berita Berbasis AI

Jumat, 23 Okt 2026 - 04:18 WIB