Islam juga tidak menentukan bagaimana bentuk suatu negara ataupun sistem pemerintahannya. Di dalam Islam memang ada ajaran hidup bernegara namun sistemnya tidak diatur baik di dalam Al-Qur’an maupun Sunnah.
Umat diberikan kewenangan sendiri dalam mengatur pemerintahan sesuai dengan perkembangan zaman, asalkan sesuai dengan maksud syar’i (maqaashid al sya’iy), yaitu pemerintah melindungi dan menerapkan ajaran agama serta memberikan jaminan kesejahteraan dan keadilan kepada umat.
Bahwa, Segala sesuatu yang ditetapkan sebagai syariat Islam memiliki landasan hukum yang prinsipil dari Al-Qur’an dan sunnah Nabi.
Memutlakkan Khalifah sebagai satu-satunya sistem pemerintahan, telah menjadi bagian ajaran Islam yang permanen.
Namun, dalil Al-Qur’an tidak mengisyaratkan kewajiban secara tegas dan Rasulullah sebagai sumber dan subjek tradisi Islam tidak menamakan pemerintahannya sebagai sistem Khalifah.
Bagaimana Islam dalam melihat unity state atau Khilafah tersebut, dalam surat Al-Hujurat ayat 13 disebutkan:
“ Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sungguh yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh Allah Maha Mengetahui, Maha Teliti.”
Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 Selanjutnya






