Hizbut Tahrir Indonesia Dipandang dari Berbagai Perspektif

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 15 September 2020 - 21:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DR M. Kapitra Ampera SH MH, Ketua Umum Gerakan Guyub Nasional Indonesia (GGNI). /Instagram/@m.kapitraampera/

DR M. Kapitra Ampera SH MH, Ketua Umum Gerakan Guyub Nasional Indonesia (GGNI). /Instagram/@m.kapitraampera/

Berdasarkan pandangan atas agama Islam Khalifah memiliki setidaknya 3 (tiga) tugas, yaitu:

  1. Memastikan hukum Islam tegak pada dirimu, keluargamu, masyarakatmu dan negaramu. Artinya apabila umat Islam telah menjalankan Syariat Islam, tidak perlu lagi adanya legitimasi negara, pembentukan undang-undang, tidak perlu lagi pembentukan Negara-negara Islam atau yang dimaknainya sebagai Khilafah. Kesadaran akan hukum Islam mencegah Umat Islam dari perbuatan jahat. Jika ia tidak ingin dibunuh maka jangan membunuh. Jika tidak ingin tangannya dipotong, maka hindari korupsi. Hukum islam harusnya dimaknai umatnya seperti itu, pencegahan agar tidak melakukan larangan Allah SWT/Preventif Distributif.
  2. Apabila individu/umat terlanjur berbuat suatu kesalahan/kejahatan, kemudian ia bertaubat. Hukum Islam bersifat tidak kaku, maka faktor maaf juga dominan dalam menggugurkan hukuman.
  3. Mengembangkan potensi diri yang Allah anugrahkan, untuk mengelola sumber daya semesta agar bermanfaat buat seluruh umat manusia.

Bahwa, dari ayat-ayat yang memuat tentang Khalifah tersebut, tidak ada satupun yang merupakan perintah untuk mendirikan negara/khilafah, Ayat-ayat Al-Qur’an tidak pernah berhenti di claim oleh begitu banyak yang menggunakan ayat Qur’an untuk kepentingannya.

Pada intinya Khalifah dalam Al-Quran yang digunakan Hizbut Tahrir sebagai dasar dalam mengajukan konsep pembentukan sistem khilafah, tidak ada sangkut pautnya dengan Politik. Menganggap Khilafah sebagai bentuk ajaran Islam, jelas amat berlebihan dan tampak seperti politisasi konsep pemerintahan.

Berita Terkait

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan
Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Berita Terbaru

Pers Rilis

Lianlian DigiTech Catat Kinerja Solid pada Semester I-2026

Jumat, 21 Agu 2026 - 06:32 WIB