Berdasarkan pandangan atas agama Islam Khalifah memiliki setidaknya 3 (tiga) tugas, yaitu:
- Memastikan hukum Islam tegak pada dirimu, keluargamu, masyarakatmu dan negaramu. Artinya apabila umat Islam telah menjalankan Syariat Islam, tidak perlu lagi adanya legitimasi negara, pembentukan undang-undang, tidak perlu lagi pembentukan Negara-negara Islam atau yang dimaknainya sebagai Khilafah. Kesadaran akan hukum Islam mencegah Umat Islam dari perbuatan jahat. Jika ia tidak ingin dibunuh maka jangan membunuh. Jika tidak ingin tangannya dipotong, maka hindari korupsi. Hukum islam harusnya dimaknai umatnya seperti itu, pencegahan agar tidak melakukan larangan Allah SWT/Preventif Distributif.
- Apabila individu/umat terlanjur berbuat suatu kesalahan/kejahatan, kemudian ia bertaubat. Hukum Islam bersifat tidak kaku, maka faktor maaf juga dominan dalam menggugurkan hukuman.
- Mengembangkan potensi diri yang Allah anugrahkan, untuk mengelola sumber daya semesta agar bermanfaat buat seluruh umat manusia.
Bahwa, dari ayat-ayat yang memuat tentang Khalifah tersebut, tidak ada satupun yang merupakan perintah untuk mendirikan negara/khilafah, Ayat-ayat Al-Qur’an tidak pernah berhenti di claim oleh begitu banyak yang menggunakan ayat Qur’an untuk kepentingannya.
Pada intinya Khalifah dalam Al-Quran yang digunakan Hizbut Tahrir sebagai dasar dalam mengajukan konsep pembentukan sistem khilafah, tidak ada sangkut pautnya dengan Politik. Menganggap Khilafah sebagai bentuk ajaran Islam, jelas amat berlebihan dan tampak seperti politisasi konsep pemerintahan.
Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 Selanjutnya





