HTI merupakan penghianatan dan Makar terhadap negara. Ideologi khilafahnya tidak berbeda dengan ideologi komunis yang juga ingin mengambil alih kekuasaan negara melalui makar (coup d’etat).
Para pejuang khilafah saat ini memang tidak akan mampu untuk melakukan makar/penggulingan kekuasaan dan melakukan kudeta, namun aktifitasnya mampu mempengaruhi masyarakat melalui pengharaman/pengkafiran terhadap NKRI, Pancasila, dan simbol-simbol bangsa serta demokrasi.
Tergerusnya nilai-nilai nasionalisme dan pancasilais akan menjadi ancaman kemanusiaan dan keruntuhan penghormatan terhadap keberagaman masyarakat Indonesia yang selama ini terjaga keutuhan dan persatuanya.
Oleh karenanya, meski pemerintah telah membubarkan organisasi HTI, sudah semestinyalah pemerintah bersama aparat penegak hukum untuk tetap berupaya mengawasi pergerakan aktifitas eks HTI demi mencegah timbulnya penyebaran ideologi yang sama di Indonesia.
- PERSPEKTIF RELIGI
Syariah Islam merupakan sebuah kebutuhan yang essensial yang dalam peranannya mengatur hak-hak dan tanggung jawab sebagai umat Islam itu sendiri, dan “tidak ada paksaan dalam agama” karena, syariah Islam diperuntukkan hanya untuk orang Islam tidak untuk orang-orang diluar Islam, bagi umat Islam yang keberatan dengan penerapan syariah Islam tidak akan dipaksa untuk selalu berada dalam keislaman.
Bagi agama Islam declare (pernyataan) atas suatu pengakuan keislaman seseorang mengandung konsekuensi syariah dan moral dalam komitmen yang kuat (khaffah) dan tidak setengah-setengah, karena Islam mempunyai tujuan sebagai Rahmatan lil Alamin.
Sejak Hizbut Tahrir berdiri tahun 1953 di Palestina, agenda utama nya adalah pendirian negara Islam sebagai kewajiban (ushul) seluruh umat muslim.
Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 Selanjutnya





