Dalam buku Mengenal Hizb Tahrir Partai Politik Islam Ideologis, disebutkan sejak awal berdirinya pada tahun 1953 di Al-Quds Palestina, Hisbut Tahrir bertujuan untuk dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia melalui negara, yaitu Daulah Islamiyah atau Daulah Khilafah yang dipimpin oleh seorang Khalifah untuk didengar dan ditaati agar menjalankan pemerintahan berdasarkan kitabullah dan sunnah rasul, dengan mengembangkan risalah Islam keseluruh dunia melalui dakwah dan Jihad.
Hizbut Tahrir sejak berdirinya telah berkembang di berbagai negara, dan telah pula dilarang eksistensinya di berbagai negara.
Di Indonesia, Hizbut Tahrir masuk pada tahun 1980-an melalui mubaligh Hizbut Tahrir Sy aikh Abdurrahman al Baghdadiy dari Sidney Australia. Penyebaran Hizbut tahrir awalnya dilakukan dengan mengajarkan pemahamannya ke beberapa kampus di Indonesia, sehingga berkembang dan memiliki anggota yang cukup banyak.
Dan oleh karena aktifitas Hizbut Tahrir Indonesia semakin bertentangan dengan Pancasila sebagai Ideologi negara, pemerintah kemudian membuat dicabut status badan hukumnya berdasarkan Surat Keputusan Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Kementerian Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI, sehingga Organisasi Hizbut Tahrir akhirnya resmi dibubarkan pada tanggal 19 juli 2017.
Dibubarkannya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) diduga tidak sepenuhnya menghentikan aktivitas penyebaran ideologi dan dakwah Hizbut Tahrir berhenti.
Penyebaran paham khilafah masih sering menjadi top trending di berbagai media sosial, dan bahkan memanfaatkan situasi sulit dimasa Pandemi Covid-19 untuk menyerang pemerintah sekaligus menyandingkan dengan paham-paham khilafah dalam tagline nya.
Meski secara de jure telah dibubarkan, aktivitas eks HTI harus tetap harus menjadi perhatian dan pengawasan bagi Institusi penegak hukum, dan pemerintah dalam menjaga keutuhan NKRI. Untuk itu, penulis akan membahas pandangan tentang Hizbut Tahrir Indonesia dari berbagai perspektif.
Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 Selanjutnya





