Hizbut Tahrir Indonesia Dipandang dari Berbagai Perspektif

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 15 September 2020 - 21:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DR M. Kapitra Ampera SH MH, Ketua Umum Gerakan Guyub Nasional Indonesia (GGNI). /Instagram/@m.kapitraampera/

DR M. Kapitra Ampera SH MH, Ketua Umum Gerakan Guyub Nasional Indonesia (GGNI). /Instagram/@m.kapitraampera/

Dalam buku Mengenal Hizb Tahrir Partai Politik Islam Ideologis, disebutkan sejak awal berdirinya pada tahun 1953 di Al-Quds Palestina, Hisbut Tahrir bertujuan untuk dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia melalui negara, yaitu Daulah Islamiyah atau Daulah Khilafah yang dipimpin oleh seorang Khalifah untuk didengar dan ditaati agar menjalankan pemerintahan berdasarkan kitabullah dan sunnah rasul, dengan mengembangkan risalah Islam keseluruh dunia melalui dakwah dan Jihad.

Hizbut Tahrir sejak berdirinya telah berkembang di berbagai negara, dan telah pula dilarang eksistensinya di berbagai negara. 

Di Indonesia, Hizbut Tahrir masuk pada tahun 1980-an melalui mubaligh Hizbut Tahrir Sy aikh Abdurrahman al Baghdadiy dari Sidney Australia. Penyebaran Hizbut tahrir awalnya dilakukan dengan mengajarkan pemahamannya ke beberapa kampus di Indonesia, sehingga berkembang dan memiliki anggota yang cukup banyak.

Dan oleh karena  aktifitas Hizbut Tahrir Indonesia semakin bertentangan dengan Pancasila sebagai Ideologi negara, pemerintah kemudian membuat dicabut status badan hukumnya berdasarkan Surat Keputusan Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Kementerian Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI, sehingga Organisasi Hizbut Tahrir akhirnya resmi dibubarkan pada tanggal 19 juli 2017.

Dibubarkannya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) diduga tidak sepenuhnya menghentikan aktivitas penyebaran ideologi dan dakwah Hizbut Tahrir berhenti.

Penyebaran paham khilafah masih sering menjadi top trending di berbagai media sosial, dan bahkan memanfaatkan situasi sulit dimasa Pandemi Covid-19 untuk menyerang pemerintah sekaligus  menyandingkan dengan paham-paham khilafah dalam tagline nya.

Meski secara de jure telah dibubarkan, aktivitas eks HTI harus tetap harus menjadi perhatian dan pengawasan bagi Institusi penegak hukum, dan pemerintah dalam menjaga keutuhan NKRI. Untuk itu, penulis akan membahas pandangan tentang Hizbut Tahrir Indonesia dari berbagai perspektif.

Berita Terkait

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan
Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Berita Terbaru