Pada masa Khilafah Al-Rasyidin yang saat itu kehidupan manusia belum berada di bawah naungan negara-negara bangsa (nation state) sehingga kelompok-kelompok masyarakat dapat dikumpulkan dalam suatu bentuk khilafah.
Namun, pada saat ini masyarakat telah bernaung di bawah negara-negara bangsa yang tunduk pada kedaulatan negaranya serta berkewajiban menghargai kedaulatan negara lainnya.
Sistem Pemerintahan Khilafah juga bukanlah syariat yang termuat dalam Al-Qur’an dan Hadits. Sistem pemerintahannya timbul dari hasil ijtihad yang berbeda dari waktu ke waktu, buktinya dalam sistem kekhalifahan empat khulafa al-rasyidin pun dipilih dengan sistem pemilihan yang berbeda dan tidak baku.
Selain itu, berbeda dengan khilafah zaman dulu, kekhalifahan memberikan perlindungan kepada sesama manusia, seperti pada Khalifah Umar Bin Khatthab yang menghadirkan sense of justice kepada kelompok minoritas di Mesir.
Konsep khilafah pada organisasi seperti ISIS memiliki kegiatan radikal dan cenderung kepada perbuatan perebutan kekuasaan dengan kekerasan, dilakukan dengan cara yang brutal yaitu pembunuhan massal, penculikan, pemenggalan anggota kelompok keagamaan. Sehingga bukan tidak mungkin Hizbut Tahrir akan bertindak dalam mencapai tujuannya dengan menggunakan cara radikal seperti halnya ISIS.
Di Indonesia yang menganut sistem demokrasi, Hizbut Tahrir mengutuk keras kedaulatan rakyat yang memilih para wakil rakyat sebagai pembuat atau penentu hukum.
Hal ini menurutnya bertentangan dengan sistem Islam (nizam al islami) sebagai sistem ideal yang menjadikan syariah sebagai sumber utama (obligation) perumusan hukum.
Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 Selanjutnya





