Hizbut Tahrir Indonesia Dipandang dari Berbagai Perspektif

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 15 September 2020 - 21:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DR M. Kapitra Ampera SH MH, Ketua Umum Gerakan Guyub Nasional Indonesia (GGNI). /Instagram/@m.kapitraampera/

DR M. Kapitra Ampera SH MH, Ketua Umum Gerakan Guyub Nasional Indonesia (GGNI). /Instagram/@m.kapitraampera/

Pada masa Khilafah Al-Rasyidin yang saat itu kehidupan manusia belum berada di bawah naungan negara-negara bangsa (nation state) sehingga kelompok-kelompok masyarakat dapat dikumpulkan dalam suatu bentuk khilafah.

Namun, pada saat ini masyarakat telah bernaung di bawah negara-negara bangsa yang tunduk pada kedaulatan negaranya serta berkewajiban menghargai kedaulatan negara lainnya.

Sistem Pemerintahan Khilafah juga bukanlah syariat yang termuat dalam Al-Qur’an dan Hadits. Sistem pemerintahannya timbul dari hasil ijtihad yang berbeda dari waktu ke waktu, buktinya dalam sistem kekhalifahan empat khulafa al-rasyidin pun dipilih dengan sistem pemilihan yang berbeda dan tidak baku.

Selain itu, berbeda dengan khilafah zaman dulu, kekhalifahan memberikan perlindungan kepada sesama manusia, seperti pada Khalifah Umar Bin Khatthab yang menghadirkan sense of justice kepada kelompok minoritas di Mesir.

Konsep khilafah pada organisasi seperti ISIS memiliki kegiatan radikal dan cenderung kepada perbuatan perebutan kekuasaan dengan kekerasan, dilakukan dengan cara yang brutal yaitu pembunuhan massal, penculikan, pemenggalan anggota kelompok keagamaan. Sehingga bukan tidak mungkin Hizbut Tahrir akan bertindak dalam mencapai tujuannya dengan menggunakan cara radikal seperti halnya ISIS.

Di Indonesia yang menganut sistem demokrasi, Hizbut Tahrir mengutuk keras kedaulatan rakyat yang memilih para wakil rakyat sebagai pembuat atau penentu hukum.

Hal ini menurutnya bertentangan dengan sistem Islam (nizam al islami) sebagai sistem ideal yang menjadikan syariah sebagai sumber utama (obligation) perumusan hukum.

Berita Terkait

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan
Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP
Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara
Solusi agar Independensi KPK Bisa Diimplementasikan dengan Baik Tanpa Bubarkan Lembaga
Idulfitri: Mengapa Penting untuk Kembali ke Fitrah yang Sejati
Ketimpangan Ekonomi dan Kesenjangan Sosial di Indonesia: Masalah yang Terus Membayangi Perkembangan Demokrasi

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 11:11 WIB

Galeri Foto Pers Jadi Bukti Transparansi Dan Narasi Keberlanjutan

Selasa, 16 April 2024 - 11:04 WIB

Hangatnya Pertemuan Idul Fitri: Diskusi Perkembangan Pasar Modal di BNSP

Minggu, 15 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pemutusan Batas Usia Calon Presiden: Analisis Dr. Fahri Bachmid Menjelang Putusan MK

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:10 WIB

Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Rabu, 12 April 2023 - 20:52 WIB

Martabat MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

Berita Terbaru

Pers Rilis

Lianlian DigiTech Catat Kinerja Solid pada Semester I-2026

Jumat, 21 Agu 2026 - 06:32 WIB