Untuk itu, perlu adanya pengawasan dari pemerintah serta sikap tegas aparat penegak hukum dalam mencegah kembalinya ideologi HTI dan penyebarannya di indonesia agar tidak timbul mafsadah (kerusakan) besar bagi umat manusia.
SARAN
Pencegahan dan Penindakan tegas terhadap aktifitas Organisasi manapun yang bertentangan dengan Pancasila termasuk HTI harus dilakukan.
Disamping itu, pemerintah dapat membuka ruang diskusi dan dialog dengan para pengikut atau penggagas Hizbut Tahrir Indonesia untuk dapat meluruskan dan menyatukan pandangan serta Ideologi.
Oleh karena yang terpenting adalah syariah Islam di Indonesia dapat diakomodir, serta tidak adanya aturan hukum negara yang bertentangan dengan syariah. Maka tujuan HTI untuk penegakan aturan syariah Islam dapat tercapai.
Oleh : Dr. M. Kapitra Ampera, SH., MH., Politisi PDIP Perjuangan.
Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20






