Hal ini dianggap Jihad oleh kelompok Hizbut Tahrir, yaitu jihad untuk membebaskan negeri-negeri Islam yang sedang didominasi dan didominasi kaum kafir.
Strategi yang dilakukannya adalah dengan menekan pemerintah melalui ide serta gagasan tentang sistem pemerintahan khilafah yang mampu memberi kesejahteraan kepada rakyat, dengan menerapkan syariah secara kaffah.
Hal ini berlandaskan pada Al-Qur’an surat An-Nur ayat 55 yang mana kelompok Hizbut Tahrir berpendapat kata layastakhilifannabum pada ayat tersebut merupakan dalil untuk mendirikan khilafah dan sebagai janji Allah yang akan mewariskan bumi kepada mereka.
Penafsiran ini jika dilihat dari historical meaning telah digeneralisir dengan menerapkan kaidah al-ibrah bi umum al-lafz la bikhusus al-sabab yaitu menggeneralisasi teks Al-Qur’an untuk konteks kepentingan tertentu.
Oleh karena berdasarkan riwayat asbab nuzul ayat tersebut, objek nya adalah para pendengar Al-Qur’an pada masa nabi yang merasa khawatir dan ketakutan ketika berada di Madinah dan turun perintah untuk berperang.
Pada dasarnya, konsep khilafah yang ditawarkan Hizbut tahrir tidak berdasar pada satu ayatpun dalam Al-Qur’an yang menjelaskan kewajiban untuk mendirikan khalifah islamiyah.
Hizbut Tahrir telah keliru dalam pemahamannya yang menyesatkan, karena Al-Quran tidak menyinggung secara detail tentang sistem kenegaraan atau sistem politik.
Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 Selanjutnya






